ticktock flip


Muncul Nama Mantan Kapolri Idham Azis Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa?

TERAS GORONTALO - Masih ingat mantan Kapolri Idham Azis? Kini namanya ikut disorot setelah kasus pembunuhan Brigadir J mulai terbongkar.

Nama mantan Kapolri Idham Azis ikut tersorot dalam pusaran kasus kematian Brigadir J.

Baru terungkap nama mantan Kapolri Idham Azis disebutkan terseret dalam kasus Brigadir J setelah Ferdy Sambo jadi tersangka.

Disebut-sebut mantan Kapolri Idham Azis ada kaitannya dengan rumah pribadi Ferdy Sambo yang ada di Magelang.

Nama Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Kapolri tertua sepanjang sejarah institusi Polri itu ikut disorot dalam proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Nama Idham Azis disebut terkait residence kepemilikan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Saragan, Desa Banyuroto, Kecamatan, kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Lantas seperti apa selengkapnya?

Mantan Kapolri Idham Azis ikut disorot usai terbongkarnya skenario kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalankan pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangkakasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

§

Dari hasil pemeriksaan tersangkaFerdy Sambo yang berlangsung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022 itu lalu terungkap sejumlah fakta terbaru terkait rencana pembunuhan serta motif Ferdy Sambo melakukan aksi pembuahan hingga tahap menyusun skenario menutup jejak pembunuhan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan keterangan tersangkaFerdy Sambo saat pemeriksaan menerangkan bahwa niat pembunuhan Brigadir J telah direncanakan sejak dari Magelang.

Dalam keterangannya tersangkaFerdy Sambo mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan itu terjadi lantaran adanya pengakuan sang distributing, Putri Candrawati mengalami tindakan tindakan yang tidak hormat, diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo mengakui marah setelah mendengar laporan dari sang dealing atas tindakan Brigadir J, yang menurut mantan Kadiv Propam Polri itu melukai harkat dan martabat keluarganya.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindakan Brigadir J itu juga disebut-sebut menjadi pemicu pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pada tanggal 7 Juli 2022, saat masih berada di rumah pribadi mereka di Magelang.

Akibat pertengkaran itu pun Ferdy Sambo meninggalkan istrinya bersama sejumlah lainnya di Magelang sedangkan Ia sendiri berangkat menggunakan pesawat menuju Jakarta, tanggal 7 Juli 2022, tepat sehari sebelum Brigadir J dibunuh.

Pada tanggal 8 Juli 2022, saat rombongan istrinya Putri Candrawati dikawal bersama ajudan tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri d Duren Tiga Jakarta Selatan, Ferdy Sambo melancarkan niatnya, melibatkan ajudan pribadinya Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE) alias Bharada E untuk membantu Brigadir J atau Brigadir Joshua.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E, Bripka RE, Kuat Maruf (KM: asisten rumah tangga), serta Ferdy Sambo sendiri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dalam kasus tersebut Irjen Ferdy Sambo merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bripka RR dan Bharada E untuk membunuh Brigadir J selanjutnya Sambo sendiri melesatkan tembakan pamungkas ke tubuh korban brigadir Joshua.

Sedangkan laporan baru tembak (Polisi Tembak Polisi) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah skenario Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan Brigadir J.

§

Selain 4 tersangka itu, Timsus Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Irwasum Polri menemukan bukti-bukti pelanggaran kode etik profesi dilakukan 31 personel Polri dalam proses penanganan kasus itu sebenarnya.

Sudah ada 31 personel polri dari tingkat perwira tinggi hingga tamtama dimutasi dan dinonaktifkan.

Sebanyak 11 personel di antaranya telah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyelidikan kasus pelanggaran etik.

Dalam keterangan pers Bareskrim Polri beberapa waktu lalu disebut penanganan kasus pembunuhan Brigadir J akan terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Nama Mantan Kapolri Idham Azis Ikut Disorot

Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis adalah purnawirawan Polri yang mantan pimpinan tertinggi institusi kepolisian yang dilantik dan menjabat sejak bulan November 2019 hingga Januari 2021 menggantikan Kapolri Tito Karnavian.

Di akhir masa jabatannya, Ia digantikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nama Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Kapolri tertua sepanjang sejarah institusi Polri itu ikut disorot dalam proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Nama Idham Azis disebut terkait region kepemilikan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Saragan, Desa Banyuroto, Kecamatan, kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kabupaten Magelang merupakan salah satu sorotan daerah yang menjadi incaran tim penyidik pasca terbongkarnya misteri pembunuhan Brigadir J.

§

Seperti diketahui bahwa sebelum dibunuh, Brigadir J dan Ferdy Sambo sempat berkunjung ke rumah pribadi di Magelang.

Berdasarkan ketenangan Ketua RT 07 - RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Desa Mertoyudan, Joko Sutarman (70), rumah pribadi Ferdy Sambo di Residence Cempaka, Blok C Nomor 3 itu diketahui sebelumnya pernah ditempatkan Mantan Kapolri Idham Azis.

"Saya baru tahu itu (rumah Ferdy Sambo) sejak kasus ini geger. Sebelumnya saya tidak tahu kalau rumah itu adalah rumah Pak Sambo," kata Joko dikutip dari nttmediaexpress

Sebelum ditempati oleh Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui rumah tersebut sempat ditinggali oleh mantan Kapolri Idham Azis.

"Setahu saya itu dulu rumahnya miliknya pak Idham Aziz, mantan Kapolri. Saat dipindahtangankan itu saya tidak tahu. Itu, rumahnya di blok C, keliatan kok kalau dari luar," ungkap Ketua RT.

Pada Senin 15 Agustus 2022, Timsus Polri melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk mengungkap bukti lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir ANTARA, Timsus Polri dengan mengendarai beberapa mobil memasuki perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB dan meninggalkan rumah itu sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketua RT Joko Sutarman menyampaikan penyelidikan di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo kelihatannya sudah selesai pada Senin malam, "Malam ini kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta improper tangan," ungkapnya dilansir ANTARA.***

Thanks for watching our article Muncul Nama Mantan Kapolri Idham Azis Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa? - Teras Gorontalo. Please share it with kind.
Source: gorontalo.pikiran-rakyat.com

Muncul Nama Mantan Kapolri Idham Azis Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa? - Teras Gorontalo. There are any Muncul Nama Mantan Kapolri Idham Azis Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Apa? - Teras Gorontalo in here.


Itsus Polri Akan Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa saja?

RADARSOLO.ID – Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal kembali menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri dikabarkan segera memeriksa sejumlah jenderal bintang dua untuk dimintai keterangan seputar kasus pembunuhan Brigadir J.

Perwira tinggi yang masuk daftar pemeriksaan Itsus Mabes Polri adalah tiga kapolda yang bertugas di Jawa dan Sumatera. Ketiganya bakal diperiksa dalam waktu dekat.

”Rencana (pemanggilan tiga kapolda, Red) minggu depan,” kata sumber Jawa Pos yang enggan disebutkan namanya, kemarin (16/8).

Pemeriksaan tiga kapolda tersebut dilakukan Itsus untuk mendalami dugaan merintangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Di antara tiga kapolda tersebut, kata sumber itu, keterangan kapolda Metro Jaya dibutuhkan karena keterlibatan sejumlah pamen Polda Metro Jaya dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 8 Juli 2022.

Selain itu, narasi awal dalam keterangan pers kapolrestro Jakarta Selatan menyebut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua sebagai akibat dari tembak-menembak, setelah Yoshua melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Polrestro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya juga telah memproses kasus dugaan pelecehan serta percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Sambo hingga tahap penyidikan.

Penanganan dua kasus tersebut akhirnya diambil alih Mabes Polri. Belakangan, tuduhan pelecehan yang dilaporkan Putri Sambo itu juga dimentahkan penyidik Mabes Polri dan dinyatakan sebagai bagian dari obstruction of justice.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa 35 personel kepolisian ditengarai telah melanggar kode etik karena tidak profesional mengusut dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Puluhan anggota itu diduga terlibat dalam rekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti di TKP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan, dari puluhan polisi yang diisolasi di Mako Brimob dan Biro Provos Mabes Polri tersebut, lima perwira di antaranya berdinas di Polda Metro Jaya. Lima perwira Polda Metro Jaya yang telah diisolasi itu adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Siagian, Kasubditresmob Ditreskrimum AKBP Handik Zusen, Kasubditkamneg Ditreskrimum AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubditrenakta AKBP Pujiyarto, dan Kanit II Jatanras Kompol Abdul Rohim.

Sumber Jawa Pos menjelaskan, para perwira menengah tersebut sudah mengakui semua perbuatannya kepada Itsus. Mereka berdalih hanya menjalankan perintah dari dua orang atasannya di Polda Metro Jaya.

”Pengakuan itu generous. Setelah dilakukan pemeriksaan silang, keterangan itu berkesesuaian satu sama lain,” ujarnya.

Pengakuan para perwira polisi itulah yang membuat Itsus perlu meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Itsus juga akan meminta keterangan Fadil terkait narasi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang disampaikannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 15 Juli lalu.

Hadir bersama Fadil dalam pertemuan dengan kapolri tersebut dua kapolda di wilayah Jawa dan Sumatera. Dua kapolda itu mengaku datang ke Jakarta pada 15 Juli karena ditelepon salah satu perwira menengah di Mabes Polri.

”Itu dimanfaatkan Sambo sehingga seolah-olah narasi tembak-menembak tersebut mendapat dukungan dari kapolri,” ungkap sumber itu.

Jawa Pos telah berupaya melakukan konfirmasi kepada dua iapolda tersebut. Tapi keduanya tidak menjawab pesan dari Jawa Pos. Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada dua kepala bidang humas polda di tempat dua jenderal bintang dua itu bertugas. Namun, dua kabidhumas tersebut mengaku tidak mendengar rencana pemeriksaan itu.

”Silakan tanya ke Mabes Polri. Saya tidak monitor infonya,” ujar salah seorang Kabid Humas polda di wilayah Jawa tersebut.

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan pencurian uang Rp 200 juta milik Yoshua. Uang tersebut, kata Kamaruddin, ditransfer ke salah satu tersangka pembunuhan berencana. Hanya, Kamaruddin belum mau menyebut siapa tersangka yang dimaksud.

”Bukan diduga lagi, orang sudah tewas, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya (Yoshua, Red). Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu melibatkan perbankan,” ungkap Kamaruddin kepada awak consider, kemarin.

Sebelumnya, Kamaruddin pernah menyatakan bahwa empat rekening milik Yoshua diduga diambil Ferdy Sambo. Setelah Yoshua tewas dibunuh, sempat terdeteksi adanya transaksi perbankan di rekening tersebut.

”Ada empat rekening dari mendiang ini yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” beber dia. (JPG)

Thanks for watching our article Itsus Polri Akan Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa saja? | Radar Solo. Please share it with responsible.
Source: radarsolo.jawapos.com

Itsus Polri Akan Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa saja? | Radar Solo. There are any Itsus Polri Akan Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa saja? | Radar Solo in here.


Diduga Banyak Jenderal dan Polisi Marah Soal Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah?

TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo masih menjadi perbincangan hangat.

Diduga banyak Jenderal hingga Perwira Polisi marah karena ikut terseret kasuspembunuhanBrigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Meski kasuspembunuhan terhadap Brigadir J ini beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo, namun proses penyidikan masih terus dilakukan pihak Polisi.

Baca Juga: Soal Isu LGBT Menyeret Ferdy Sambo, Benarkah Kasus Seperti Ini Tak Pernah Dibuka? Cek Faktanya

Hingga terbongkarnya skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J ini, banyak Polisi mulai dari pangkat Jenderal hingga perwira yang diduga marah karena dibohongi.

Sebab, dalam kasuspembunuhan terhadap Brigadir J, membuat puluhan anggota Polisi kini dinonaktifkan dari jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Awalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan  16 anggota Polisi terkait penyelidikan kasus penembakan Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam yang kala itu dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Unsur Hoax Putri Candrawathi Sempurna, Mengapa Tak Dijerat?

Jumlah tersebut berubah menjadi 31 orang anggota Polisi yang dinonaktifkan, tak lama setelah Kapolri mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai dalang dibalik penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J.

§

Terbaru, jumlah tersebut kembali meningkat hingga 36 orang anggota Polisi yang dinonaktifkan soal kasuspembunuhanBrigadir J.

Karni Ilyas mantan komisioner Kompolnas, sekaligus jurnalis senior, sempat menceritakan bahwa beberapa dari Polisi yang dinonaktifkan merasa tertipu oleh skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Baca Juga: Uang 200 Juta Raib, Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Kamaruddin : Ada Kaitan dengan Mafia

“Saya mendengar dari 31 Polisi yang sekarang terkena masalah ini, yang perwira menengah sampai ada juga yang jenderal, itu mereka merasa dibohongi oleh Jenderal Sambo. Bahkan ada yang WA ke saya mengatakan bahwa dia galau, marah, sakit hati, karena dia itu percaya tapi ternyata dibohongi,” kata Karni Ilyas saat memandu acara ILC, seperti dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran.Rakyat.com.

Membenarkan ucapan Karni Ilyas, Menkopolhukam, Mahfud MD pun, membeberkan fakta bahwa memang Ferdy Sambo melakukan pengkondisian psikologis untuk mendukung kebohongannya.

“Memang karena dibohongi itu kan karena ada skenario drama melankolis,” kata Mahfud MD.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Ferdy Sambo sempat memanggil beberapa pihak ke kantornya untuk melancarkan aksinya.

“Jadi memang pada hari senin itu sebelum peristiwa diumumkan, pak Sambo memanggil beberapa orang termasuk dari Kompolnas 1 orang, lalu nangis pak Sambo 'aduh saya dizalimi istri saya dilecehkan' terus nangis tapi tidak menjelaskan hal lain,” tuturnya.

Lebih jauh, Mahfud MD pun menduga bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo adalah untuk menciptakan situasi psikologis yang mendukung skenario bohongnya.

“Sehingga diciptakan pra kondisi seakan-akan percaya kondisional itu, nangis dia, saya tanya ke wakil Kompolnas, ya memang begitu, lalu memanggil orang-orang lain lagi ada sekitar 5 orang lain lagi, dia menangis dengan cara yang sama, sehingga orang percaya,” ucapnya.

§

Dikatakan Mahfud MD, Ferdy Sambo bahkan mengatakan hal yang sama dan menangis dengan cara yang sama kepada orang-orang yang ditemuinya.

“Saya sudah cek ke orang-orang yang dipanggil ini, ya kalimatnya sama cuma mondar-mandir di meja ‘saya sudah dizalimi, istri saya dilecehkan, kalo ada saya disitu sudah saya tembak sampai mati lebih parah,” kata Mahfud MD menuturkan perkataan Ferdy Sambo.***

Thanks for reading our article Diduga Banyak Jenderal dan Polisi Marah Soal Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah? - Teras Gorontalo. Please share it with pleasure.
Source: gorontalo.pikiran-rakyat.com

Diduga Banyak Jenderal dan Polisi Marah Soal Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah? - Teras Gorontalo. There are any Diduga Banyak Jenderal dan Polisi Marah Soal Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah? - Teras Gorontalo in here.


ILUSTRASI. Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Ini yang membuat Bharada E membuat pengakuan, yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terungkap berkat pengakuan tersangka Barada E atau Richard Eliezer.

"Mungkin melihat ancaman hukuman Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP cukup tinggi dan yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri, oleh karena itu Bharada E membuat pengakuan yang disampaikan ke penyidik," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8) malam.

Menurut Agus, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton, mengarah ke tersangka-tersangka lain. "Sampai bisa mengungkap tabir kejadian yang selama ini jadi pertanyaan masyarakat, apakah benar terjadi tembak menembak atau ada kejadian lain," ujarnya.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka adalah Barada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka

"Dengan peran dan tersangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Sementara tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, Andi bilang, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



Reporter: SS. Kurniawan
Editor: S.S. Kurniawan

Thanks for reading our article Ini yang Membuat Bharada E Buat Pengakuan, Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J. Please share it with pleasure.
Source: nasional.kontan.co.id

Ini yang Membuat Bharada E Buat Pengakuan, Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J. There are any Ini yang Membuat Bharada E Buat Pengakuan, Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J in here.


Kasus Brigadir J, Pengacara Sebut Sejak Awal Yakini Bharada E Mengeksekusi Atas Perintah Sambo

TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan sebagai pelaku. Kamaruddin Simanjuntak menganggap tamtama itu diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.

“Sudah saya liat muka si Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung, supaya dia dijadikan justice collaborator,” ujarnya saat di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kemarin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator. Sebelum dikabulkan, tamtama Polri itu diberikan perlindungan darurat usai mengubah keterangan awalnya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut plot perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.

Hasto mengatakan penyetujuan justice collaborator Bharada E diputuskan dalam rapat paripurna hari ini. Menurutnya, perlindungan terhadap Richard Eliezer diperlukan untuk keselamatannya sebagai saksi pelaku dan terlindung.

“Apa yang dilakukan oleh Bharada E ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi oleh Ferdy Sambo,” katanya.

Sebelumnya, Bharada E lebih dulu diumumkan sebagai tersangka. Kemudian pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia bersama dua orang lainnya, yaitu Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.

FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA


Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

Thanks for reading our article Kasus Brigadir J, Pengacara Sebut Sejak Awal Yakini Bharada E Mengeksekusi Atas Perintah Sambo - Nasional Tempo.co. Please share it with responsible.
Source: nasional.tempo.co

Kasus Brigadir J, Pengacara Sebut Sejak Awal Yakini Bharada E Mengeksekusi Atas Perintah Sambo - Nasional Tempo.co. There are any Kasus Brigadir J, Pengacara Sebut Sejak Awal Yakini Bharada E Mengeksekusi Atas Perintah Sambo - Nasional Tempo.co in here.


Jakarta

-

Pengakuan demi pengakuan beredarnya uang seiring berjalannya kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dicermati sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak). Uang tersebut mereka yakini berasal dari Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepada awak judge di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (15/8/2022), Tampak mencatat ada tiga dasar yang menjadi alasan pihaknya melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke lembaga antirasuah itu.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth Keytimudi selaku Koordinator Tampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan percobaan suap terhadap LPSK menjadi dasar pertama. Percobaan suap itu, kata Roberth, terjadi saat staf LPSK mendatangi Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Roberth melanjutkan, dasar kedua adalah janji pemberian uang kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp 2 miliar.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 odd kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

Kemudian, dasar ketiga adalah pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu executive ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.

Simak video 'Perkembangan Kasus Brigadir J Usai Olah TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]

Simak LPSK siap beri keterangan ke KPK di halaman berikutnya.

Thanks for reading our article Irjen Ferdy Sambo Dihantui Kasus Baru. Please share it with pleasure.
Source: news.detik.com

Irjen Ferdy Sambo Dihantui Kasus Baru. There are any Irjen Ferdy Sambo Dihantui Kasus Baru in here.


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berjalan, dan tampak mulai mengarah kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kecurigaan tentang apa peran Putri dalam perkara itu mulai mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada commerce Ferdy Sambo.

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Baca juga: LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Laporan awal dugaan dua tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: LPSK Resmi Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Ungkap Alasannya

Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga Nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

§

LPSK tolak permohonan commerce Sambo

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh commerce Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam jumpa pers di Gedung LPSK pada Senin (15/8/2022), Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli. Permohonan itu, kata Hasto, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto.

Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri. Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.

Baca juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Ada Potensi PTSD Disertai Depresi

"Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat LPSK ini kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ucap Hasto.

Menurut Hasto, kejanggalan dalam permohonan perlindungan diajukan Putri semakin menguat ketika petugas LPSK mencoba berkomunikasi dengan pemohon hingga 2 kali.

"Sampai akhirnya kita kemudian, kan baru 2 kali bertemu dengan Ibu P dengan LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Ibu P," ucap Hasto.

Setelah itu, kata Hasto, LPSK meragukan keseriusan Putri dalam mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, LPSK kemudian mengambil sikap menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh distributing Sambo, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

"Dan ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto.

Baca juga: LPSK Usul Kapolri Bantu Rehabilitasi Medis dan Psikologis Istri Ferdy Sambo

"Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal lalu SP3, karena kasus ini dihentikan oleh kepolisian," sambung Hasto.

Misteri percakapan Sambo dan Putri

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan ada komunikasi antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri yang dinilai sangat memengaruhi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

§

Percakapan itu dikonfirmasi Komnas HAM saat meminta keterangan Ferdy Sambo di Markas Komando Brimob, Jumat (12/8/2022).

"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat.

Namun, Anam tidak mengungkapkan secara detil percakapan apa yang terjadi antara pasangan suami distributing itu.

Anam menyebut, temuan dari Komnas HAM ini akan direkomendasikan kepada penyidik kepolisian.

Selain itu, Anam juga melakukan konfirmasi ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.

Baca juga: LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J

"Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," kata Anam.

Polisi segera periksa commerce Sambo

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjadwalkan pemeriksaan Putri terkait kasus kematian Brigadir J.

"Sudah masuk agendanya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (15/8/2022).

Hanya, Dedi belum tahu kapan waktu pasti commerce Sambo itu akan diperiksa. Pasalnya, dirinya pun masih menunggu informasi dari timsus.

"Nunggu dari timsus dulu," ucapnya.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya, Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Thanks for watching our article Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunuhan Brigadir J.... Please share it with pleasure.
Source: nasional.kompas.com

Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunuhan Brigadir J.... There are any Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunuhan Brigadir J... in here.


Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) menemukan hal yang menarik saat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bharada E.

Komjem Pol Agung Budi Maryoto memaparkan bahwa Bharada E meminta untuk menulis sendiri kronologi yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dia menulis sendiri, tak usah ditanya Pak saya ingin menulis sendiri yang bersangkutan menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai,” ujar Agung, dikutip Rabu (10/8/2022).

Agung menuturkan bahwa dalam tulisan itu Bharada E secara gamblang mengeluarkan unek-unek yang selama ini dia pendam. Salah satu yang kemudian terungkap adalah peran Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

“Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam well-defined menyampaikan unek-unek,” tutur Agung.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP. Namun saat ini dengan ditetapkannya tersangka baru atas nama RR, KM, dan FS membuat pasal yang disangkakan serupa yakni Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 dan 56 KHUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor : Edi Suwiknyo

Thanks for reading our article Tulisan Bharada E Bongkar Peran Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J. Please share it with responsible.
Source: kabar24.bisnis.com

Tulisan Bharada E Bongkar Peran Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J. There are any Tulisan Bharada E Bongkar Peran Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J in here.


JAKARTA, KOMPAS.com - Keterangan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menunjukkan ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang semakin kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan kedua Bharada E.

"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Mungkinkah Tidak Dipidana?

Anam mengatakan, Bharada E menjelaskan kronologi peristiwa, termasuk kisah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan beberapa pengawal lainnya.

Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri.

"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.

Baca juga: Selain Minta Fee Rp 15 Triliun ke Negara Melalui Jokowi, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kapolri Rp 15 Miliar

Namun, Anam tidak menjabarkan secara detail keterangan Bharada E karena akan digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi.

Laporan rekomendasi nantinya memuat soal dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Sebagai informasi, pemeriksaan Bharada E pada Senin kemarin merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Komnas HAM.

Komnas HAM pertama kali meminta keterangan Bharada E pada 27 Juli 2022 saat Bharada E belum berstatus tersangka.

§

Apa itu obstruction of justice?

Obstruction of justice bisa diartikan sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barang bukti atas peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Tindakan tersebut bisa dijerat pidana yang tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menjelaskan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

Baca juga: LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi

Dikutip dari kolom konsultasi hukum Kompas.com, Advokat Muhammad Ali Hasan menjelaskan, pihak yang menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal yang dapat dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

"Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Thanks for reading our article Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Semakin Kuat. Please share it with responsible.
Source: nasional.kompas.com

Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Semakin Kuat. There are any Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Semakin Kuat in here.


Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pembunuhan Brigadir J, Kasus Simpang Siur

TEMPO.CO , Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan yang berbeda mengenai kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keadaan ini terbukti dari penetapannya sebagai tersangka pembunuhan berencana yang diumumkan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak merespon lagi sejak kasus ini menjadi simpang siur. “Kapolri sudah tidak merespons Ferdy Sambo sejak ada simpang siur kasus ini,” tuturnya, dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.

Berita yang berjudul ‘Kronologi Zonk Anak Buah’ itu menuliskan, Sambo mendatangi ruang kerja Sigit pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam setelah penembakan terjadi. Informasi tersebut berasal dari seseorang yang mengetahui kronologi kematian Brigadir J.

Seseorang itu bercerita, Sambo dengan yakin menyampaikan bahwa Brigadir J melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Kapolri bertanya terkait keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J, namun Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu mengatakan yakin tidak terlibat.

Kemudian Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jenderal bintang dua itu untuk melancarkan investigasi yang diumumkan pada Senin, 18 Juli 2022. Lalu Sigit resmi mencopot Sambo dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1628/VII/KEP./2022 tanggal 2 Agustus 2022, serta memutasinya sebagai perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kapolri bercerita, bahwa perubahan kronologi kejadian juga berasal dari keterangan yang berubah dari Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sigit waktu itu langsung mendengarkan cerita dari Bharada E soal kejadian yang sebenarnya.

“Dia mengatakan tidy menjelaskan yang sebenarnya. Saya tanya apakah dia yakin mau cerita. ‘Iya pak’. Terus sempat saya tanyakan, bagaimana ceritanya,” tutur Sigit saat diwawancarai langsung oleh Majalah Tempo.

Kronologi penembakan Brigadir J

Kronologi yang disampaikan adalah soal Bharada E melihat Sambo dan Brigadir J yang terkapar. Tamtama Polri itu hanya mengatakan tidak lihat penembakan, kemudian Sambo menyerahkan senjata kepadanya.

“Saya tanya kepada Richard, ‘Kenapa waktu itu kamu sampaikan kamu yang menembak?’ Alasannya, waktu itu dia takut, ada tunangan dan segala macam,” ujar Sigit.

Karena pernyataannya seperti itu, Kapolri menyerahkan Bharada E kepada penyidik untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disumpah. Jenderal bintang empat itu melihat tamtama itu belum terbuka semuanya dan masih labil.

Bharada E diberi ketenangan dan berdoa, lalu menulis tangan bagaimana dia menembak. Barulah terbuka semuanya dan langsung dituangkan dalam BAP, bahwa dia menembak atas perintah dan Ferdy Sambo juga ikut menembak.

Perintah pembunuhan itu disampaikan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III setelah kembali dari Magelang. “Dia menulis tangan. Nulis tangannya lama, enam jam,” kata Sigit.

Singkat cerita, Kapolri mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal bintang dua itu ditengarai merekayasa cerita penembakan yang terjadi.

Mengenai motif kasus ini, Kapolri belum menjelaskannya secara jelas. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, penyebab kejadian itu hanya boleh diketahui oleh orang dewasa.

ERWAN HERMAWAN | LINDA TRIANITA

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Jawab soal Hubungannya dengan Ferdy Sambo

Thanks for watching our article Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pembunuhan Brigadir J, Kasus Simpang Siur - Nasional Tempo.co. Please share it with responsible.
Source: nasional.tempo.co

Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pembunuhan Brigadir J, Kasus Simpang Siur - Nasional Tempo.co. There are any Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pembunuhan Brigadir J, Kasus Simpang Siur - Nasional Tempo.co in here.