ticktock flip


Update Kasus Brigadir J: Naik ke Penyidikan

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang dikenal Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo naik ke penyidikan. Penyidikan perkara Brigadir J saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Sudah [naik ke penyidikan] sesuai yang disampaikan pak Kapolri semalam,” ujar Dedi saat di konfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa kasus adu tembak Brigadir J saat ini ditangani oleh Direktorat Krimum Polda Metro Jaya. Namun, Dedi mengatakan bahwa penyidik Polres Jaksel dan Bareskrim masih dilibatkan.

“Sekarang (kasus Brigadir J) Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani tapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi,” tuturnya.

Baca juga: Fakta Baru! Brigadir J Tewas, 3 HP Juga Ikut Raib

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan terkait kabar polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Listyo bahkan mengaku sudah membentuk tim dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo  Jakarta Selatan.

“Saya membentuk tim khusus [timsus] yang dipimpin Wakapolri, Itwasum, Kabareskrim Kadiv, dan Assdm,” tutur Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).

Thanks for reading our article Update Kasus Brigadir J: Naik ke Penyidikan - Harianjogja.com. Please share it with pleasure.
Source: news.harianjogja.com

Update Kasus Brigadir J: Naik ke Penyidikan - Harianjogja.com. There are any Update Kasus Brigadir J: Naik ke Penyidikan - Harianjogja.com in here.


Kasus Brigadir J Mirip Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso memperkirakan bahwa ujung dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J adalah 'case closded'.

Kasus tersebut bisa saja ditutup karena proses hukum pelecehan tidak dilanjutkan dikarenakan korban sudah meninggal.

Lalu kasus pembunuhannya tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup akurat yang dapat membongkar seluruh pelaku yang terlbat di dalamnya.

BACA JUGA:Ini Bocoran Tanggal Putri Candrawathi Diperiksa Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, Tapi...

BACA JUGA:Permintaan Khusus Ayah Brigadir J Jelang Otopsi Ulang Jasad Anaknya, Bareskrim Polri Harus Lakukan Ini

Menurut Sugeng, kasus kematian Brigadir J ada kemiripan dengan kasus kopi sianida atas tersangka Jessica Wongso yang menewaskan Mirna beberapa tahun yang lalu.

"Tidak ada saksi yang melihat (sianida itu) ditaruh (ke dalam kopi). Jadi pakai teorinya kasus Jessica Wongso," kata Sugeng, dikutip Disway.id dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 25 Juli 2022.

"Jadi dengan keyakinan hakim, jadi ada orang mati karena racun nggak mungkin nggak ada yang melakukan, dan yang terdekat adalah Jessica. Mirna kemudian mati," tuturnya menambahkan.

Sugeng menganggap di kasus Mirna-Jessica juga tidak ada rekaman CCTV yang merekam detik-detik sianida itu dimasukkan ke dalam kopi.

BACA JUGA:2 Motor Listrik Rakata Meluncur di PEVS 2022, Jarak Tempuh Tembus 100 Km Sekali Charging

BACA JUGA:Ernest Praksa Murka Usai Baim Wong Daftarkan Citayam Fahion Week ke HAKI: Serakah Banget Jadi Manusia

"Nggak ada CCTV, berdasarkan keyakinan hakim maka Jessica orang yang paling potensial (membunuh Mirna)," ucap Sugeng.

Meskipun bagi pengacara Jessica teori seperti itu sesat, tetapi Sugeng menganggap pastinya sudah ada dialektika di persidangan.

Diketahui Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016 lalu.

Sumber:

§

Kasus Brigadir J Mirip Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna---Istimewa

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, sekira pukul 07.45 WIB.

BACA JUGA:Baim Wong Dihujat Usai Daftarkan Citayam Fahion Week ke HAKI, Ernest Praksa: Tidak Tahu Malu

BACA JUGA:Susno Duadji: Kasus Polisi Tembak Polisi Mudah Diungkap, Tapi Kenapa Belum Selesai? Ternyata Ada Syaratnya

Lebih lanjut, Sugeng menganggap penyelidikan kasus Brigadir J ini harus dilakukan secara bijaksana.

Sugeng berharap ahli reserse yang sudah dibentuk Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo dapat memecahkan polemik kematian Brigadir J.

"Jadi begini, mereka tuh ahli-ahli reserse semua. Jadi dengan keahlian mereka, saya yakin ini terungkap kasusnya," papar Sugeng.

"Bahkan sebelum mereka berangkat ke TKP sudah tahu gambarannya, tinggal memastikan, bener apa nggak mau dilakukan?," tambahnya sambil tertawa kecil.

BACA JUGA:Cacar Monyet Jadi Darurat Kesehatan Global, Seberapa Bahaya Penyakit Ini?

BACA JUGA:Babe Haikal: Main Gede-gedean Yuk, Siapa di Negara Ini yang Bisa Mengumpulkan Masa Sebanyak Habib Rizieq?

Sebelumnya, Polri mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan otopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi.

Ekshumasi akan dilakukan tepat di lokasi pemakaman tempat di mana Brigadir J saat ini sudah dimakamkan.

Menjelang dilakukannya otopsi ulang itu, makam Brigadir J sudah beberapa hari terakhir dilakukan penjagaan ketat.

Makam Brigadir J dilakukan penjagaan ketat karena ada rasa khawatir jenazah Joshua bisa hilang.

BACA JUGA:Fakta Baru, Brigadir J Diduga Tewas Pukul 17.00 WIB, Seperti Apa Kronologisnya?

BACA JUGA:Fakta Baru Emak-Emak Hina Iriana Jokowi: Ditangkap Sempat Kabur, Dibawa ke RSJ dan Berhenti Jadi Nakes

Sumber:

§

Kasus Brigadir J Mirip Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna---Istimewa

"Saya yang meminta kuburan itu dijaga. Dipasangi lampu," ujar Johnson Panjaitan, pengacara keluarga. Memang ada 8 pengacara yang akan mendampingi mereka.

Johnson sudah bersiap melakukan agenda otopsi dan akan datang langsung ke Jambi untuk menyaksikan langsung prosesi itu.

Harapannya dan doa Johnson, mayat Brigadir J saat dibongkar masih dalam keadaan utuh dan baik tanpa adanya kekurangan sedikit pun.

"Semoga mayatnya masih baik. Saya berdoa terus," ucap Johnson.

Sumber:

Thanks for reading our article Ketua IPW Sebut Ada Kemiripan dari Kasus Brigadir J dengan Kopi Sianida Jessica Wongso: Nggak Ada CCTV... Please share it with responsible.
Source: disway.id

Ketua IPW Sebut Ada Kemiripan dari Kasus Brigadir J dengan Kopi Sianida Jessica Wongso: Nggak Ada CCTV... There are any Ketua IPW Sebut Ada Kemiripan dari Kasus Brigadir J dengan Kopi Sianida Jessica Wongso: Nggak Ada CCTV.. in here.


Koordinator JMM, Syukron Jamal juga mengapresiasi upaya sebelumnya dengan membentuk tim khusus dari berbagai unsur.

Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi secara liar pada kasus yang menjadi sorotan publik. Dalam pandangan JMM, Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas.

"Dan independen menjawab harapan dan tuntutan publik, untuk mari kita sama-sama bersabar menunggu hasilnya. Jangan sampai berspekulasi terlalu jauh bahkan liar yang justru menjadi kontraproduktif," ujar Syukron Jamal, Jumat (5/8).

Menurut Syukron apa yang dilakukan Kapolri patut diapresiasi sebagai langkah mewujudkan rasa keadilan masyarakat ditengah pertaruhan institusi Polri yang presisi. Langkah tersebut juga menjawab tuntutan crime investigation.

Ia melihat, langkah-langkah yang telah dilakukan Polri menjadi  bukti nyata kita bahwa keadilan di negeri ini bukan angan dan isapan jempol belaka.

Syukron mengajak masyarakat tidak memunculkan spekulasi terkait upaya penanganan kasus yang turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo itu.

"Janganlah terus membuat narasi pesimis penegakan hukum di negeri ini. Meski begitu tentu semuanya perlu kita kawal perlu bersama-sama sebagai kontrol sosial," pungkas Syukron.

Thanks for visiting our article Terkait Kasus Brigadir J, Publik Diminta Hentikan Spekulasi Liar terhadap Polri. Please share it with kind.
Source: politik.rmol.id

Terkait Kasus Brigadir J, Publik Diminta Hentikan Spekulasi Liar terhadap Polri. There are any Terkait Kasus Brigadir J, Publik Diminta Hentikan Spekulasi Liar terhadap Polri in here.


tirto.id

- Irjen Polisi Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri, resmi jadi tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Khusus pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan, berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan dan dirilis pada 11 Juli 2022. Namun, kejadian sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan prajurit itu tewas.

“Mengakibatkan J (Yosua) meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Untuk mengesankan tembak-menembak dua ajudannya, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan pistol Brigadir Yosua. “Tim Khusus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.

Sigit sebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eliezer, Ricky, dan KM. Belum diketahui siapa KM ini; dan Sambo menjadi tersangka keempat. Penetapan Sambo menjadi tersangka ini juga usai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, empat tersangka kematian Yoshua memiliki peran masing-masing. “Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Saat pemeriksaan, Eliezer pun bersaksi secara tertulis. Ia menorehkan pengakuan sebagai penembak Yoshua; bahkan ia menyatakan ada instruksi dari atasan untuk menembak rekannya.

Karena itu, Tim Khusus saat ini akan menggali keterangan saksi dan analisis barang bukti guna mengetahui apakah Sambo yang menyuruh menghabisi nyawa atau menembak sendiri si ajudan. Begitu juga motif penembakan yang kini masih dicari tahu.


Kilas Balik Kematian Brigadir J

Jumat, 8 Juli 2022, Putri Candrawathi bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ajudan dan asisten lainnya berkendara dari Magelang menuju ke rumah pribadi di Jalan Saguling Tiga, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sekira pukul 15.30 mereka tiba.

Ketika rombongan tiba di rumah itu, ada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Deden, ajudannya. Jenderal bintang dua dan ajudannya itu tiba dari Magelang sehari sebelum Putri dkk datang. Di rumah tersebut rombongan yang baru menginjakkan kaki bersiap untuk tes reaksi rantai polimerase (PCR). Pada rekaman kamera pengawas itu pun terlihat Richard dan Yoshua menurunkan barang-barang dari mobil.

Setelah tes PCR, mereka semua rehat. Putri, yang merupakan istri Sambo, beristirahat di kamar, sementara para ajudan ada di bagian depan rumah. Untuk kegiatan ini tak terekam kamera pengawas, namun berasal dari pengakuan kesaksian ajudan yang diperiksa oleh Komnas HAM.

Sekira pukul 17, Putri dan ajudannya meluncur ke rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga Utara II, Kompleks Polri Duren Tiga, yang berjarak kurang lebih 500 meter jika berjalan kaki; sedangkan Sambo pergi ke tempat yang terpisah—belum diketahui pasti tujuan Sambo— beberapa Service industries setelahnya.

Ada jeda beberapa menit, kamera pengawas lain merekam mobil yang ditumpangi Sambo menuju ke rumah dinas. Sambo datang ke rumah dinas usai ditelepon oleh Putri. Lalu tidak diketahui lagi apa yang terjadi di rumah dinas itu. Kemudian terlihat Putri seperti menangis meninggalkan rumah dinas dan menuju ke rumah pribadi, ia ditemani oleh satu-dua orang.

Rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas pun memperlihatkan mobil Provos dan mobil Patroli, hilir mudik. Sekira pukul 19 rekaman kamera pengawas lain juga memperlihatkan adanya ambulans.

Pada Senin, 11 Juli atau tiga hari usai peristiwa, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan, ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo. Yoshua tewas setelah lima peluru mengenai tubuhnya, sedangkan tujuh peluru yang ia tembakkan kepada Bharada E semuanya meleset. Pernyataan ini merupakan keterangan awal Mabes Polri soal insiden itu.

Kasus terus bergulir, publik pun meminta kepolisian mengungkap tragedi ini agar diketahui pasti siapa yang berkelindan dalam kasus tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas membentuk Tim Khusus. Lima jenderal ‘turun gunung’ untuk membuat terang perkara.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono berperan sebagai pengawas tim, sementara Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto akan mengetuai tim, lalu diisi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Wahyu Widada.

Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut disertakan untuk mengusut perkara, namun dua lembaga ini terpisah dari Tim Khusus. Penyelidikan berlanjut, Kapolri akhirnya menonaktifkan Sambo pada 18 Juli 2022 sebagai komitmen kepolisian mengungkap fakta kejadian. Dua hari berikutnya giliran Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi yang dinonaktifkan.

Berdasar pengakuan awal kepolisian, Brigadir J memasuki kamar pribadi Sambo. Di kamar itu Putri tengah rehat. Lantas Yoshua menodongkan pistol ke Putri dan diduga hendak melecehkannya. Akibatnya Putri berteriak, suaranya didengar oleh Bharada E yang saat itu berada di lantai dua.

Bharada E bertanya "ada apa?", namun Brigadir J, diduga panik, langsung angkat kaki dari kamar dan mulai menembak Eliezer. Jarak keduanya sekira 10 meter dan dipisahkan oleh tangga. Maka terdapat dua laporan polisi, yakni Putri mengadukan Yoshua atas dugaan pelecehan dan Bharada E mengadukan perihal percobaan pembunuhan. Dua kasus ini sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya dan akhirnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga almarhum Yoshua tak tinggal diam. Mereka mengajukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J karena tak percaya dengan bedah mayat yang telah dilakukan kepolisian. Bahkan mereka pun melaporkan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana kepada Bareskrim Polri.


Temuan Baru

Tim Khusus juga telah memeriksa 56 personel Polri, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik ketika mengolah tempat kejadian perkara. Awalnya hanya empat anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus, lalu bertambah menjadi tujuh orang.

Kemudian, 31 orang itu terdiri dari 1 perwira menengah Bareskrim, 1 perwira pertama Bareskrim, 21 personel dari Div Propam Polri (3 perwira tinggi, 8 perwira menengah, 4 perwira pertama, 4 bintara, 2 tamtama), serta 7 anggota Polda Metro Jaya (4 perwira menengah dan 3 perwira pertama).

“Timsus akan melakukan pengkajian terhadap personel-personel yang diduga melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya, kami akan limpahkan ke Bareskrim Polri,” ucap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan melakukan uji balistik pada Rabu, 10 Agustus, meski Sambo telah menjadi tersangka –semestinya uji balistik dilakukan pekan lalu, namun diundur karena belum mengetahui alasan spesifik permintaan penundaan uji balistik oleh Tim Khusus—, Komnas HAM akan membandingkan data yang sudah diterima seperti luka di tubuh almarhum dengan pistol dan pelurunya.

Komnas HAM pun telah memeriksa 20 rekaman kamera pengawas dari 27 titik dan mencocokkan waktu peristiwa, juga menganalisis percakapan grup WhatsApp ajudan Sambo dari 15 ponsel; dan berencana memeriksa Sambo pada Kamis, 11 Agustus, serta memanggil kembali para ajudan Sambo untuk dimintai keterangan ulang.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan pihaknya telah bertemu dengan Putri Candrawathi di kediamannya pada 9 Agustus, guna asesmen perkara. Hasil penilaian belum diketahui lantaran masih berproses. “Kami menunggu tim dan psikolog bagaimana hasilnya.”


Kolaborasi Bharada Eliezer, Jurus Menyibak Kelam

Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka kematian Yoshua, ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pada proses pemeriksaan, akhirnya Eliezer perlahan membuka diri dan mengajukan sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum atau

justice collaborator

.

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti merespons perihal pengajuan Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama. Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan: “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.”

“Meski di Peraturan Kepolisian ada aturan tersebut, tapi memang dalam praktiknya dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan,” ucap Poengky ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa, 9 Agustus 2022.

“Jika E bersedia menjadi justice collaborator karena yang bersangkutan saksi kunci. Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini,” sambung Poengky.

Menurut dia, penyidik Tim Khusus pun perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan Sambo kepada Eliezer? Sehingga ada tambahan pasal lain yang menjerat Sambo alias pasalnya decision-making berlapis.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Confidence and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berujar, Bharada E yang memberanikan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, seharusnya akan decision-making membuat terang benderang kasus ini.

“Makin meringankan beban penyidikan karena justice collaborator diharapkan akan membuka informasi-informasi yang selama ini tertutup karena ada kendala psikologis untuk mengungkapkan,” ucap dia kepada journalists Tirto.

Bagi Polri, jika permohonan justice collaborator dikabulkan, tentunya akan lebih memperingan kerja penyidikan. Cantolan saksi pelaku yang berkolaborasi mengungkap perkara terdapat dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan:

“Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

“Intinya, saksi yang juga tersangka itu tidak bisa dibebaskan, tapi hukuman pidana bisa diperingan, jika ada kesaksiannya yang memperingan tindak pidananya,” kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, kepada reporter Tirto, Selasa kemarin.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 angka 9 menegaskan bahwa seseorang bisa menjadi justice collaborator jika bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses pengadilan.

“Kalau Bharada E sebagai justice collaborator, artinya dia sadar bukan pelaku utama. Ada pelaku lain yang lebih besar,” terang Fachrizal. Jika Eliezer memberikan keterangan palsu, maka status justice collaborator bisa dicabut dan malah bisa memperberat hukumannya.

Kemudian, Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 mengatur ihwal penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

“Hakim akan mempertimbangkan apakah (hukuman) bisa diperingan atau diberikan hukuman yang paling ringan di antara pelaku-pelaku lain,” ucap Fachrizal.

Bahkan jika hakim memandang kesaksian Bharada Eliezer masuk akal dan layak menjadi justice collaborator, kata dia, maka bisa saja Eliezer dijatuhi pidana percobaan bersyarat khusus.

Kemungkinan Pasal Tambahan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganalogikan pengungkapan keterlibatan Sambo dalam kematian Yoshua sebagai operasi kelahiran sesar. Sambo dan para tersangka lainnya bisa dikenakan pasal lain di luar pasal pembunuhan berencana.

“Mungkin itu nanti akan bersambung lagi (penerapan Pasal) 231, 221, 233 KUHP tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Mahfud, Selasa (9/10/2022).

Misalnya, Pasal 233, menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akta), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Kasus ini pun turut membuat anggota parlemen buka suara. Komisi III DPR kompak untuk mengawal kasus ini. Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan berkata, tidak ada dominasi fraksi partai atau individu dalam pengawalan perkara Yoshua, meski banyak anggota dewan yang pergi ke daerah masing-masing karena masa reses, sehingga terkesan hanya segelintir orang yang mengatensi perkara ini.

(tirto.id - Hukum)

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz

Thanks for visiting our article Mengurut Kasus Brigadir J hingga Skenario Ferdy Sambo Terbongkar. Please share it with kind.
Source: tirto.id

Mengurut Kasus Brigadir J hingga Skenario Ferdy Sambo Terbongkar. There are any Mengurut Kasus Brigadir J hingga Skenario Ferdy Sambo Terbongkar in here.


ILUSTRASI. Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran dari masing-masing tersangka. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Berikut peran masing-masing tersangka.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 4 tersangka adalah Barada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.

"Dengan peran dan tersangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Sementara tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, Andi bilang, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucnto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.



Reporter: SS. Kurniawan
Editor: S.S. Kurniawan

Thanks for reading our article Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka. Please share it with pleasure.
Source: nasional.kontan.co.id

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka. There are any Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka in here.


RADAR JOGJA – Keberhasilan mengungkap scenario palsu penembakan Brigadir J oleh Polri diminta direplikasi di kasus pembunuhan Udin. Di antaranya dengan membentuk tim khusus. Karena ada beberapa kesamaan kasus. Meski sudah terjadi 26 tahun yang lalu.

Tuntutan ini disuarakan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU). Saat menggelar aksi diam di depan Kantor Gubernur DIJ, Rabu (16/8). Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan warga Jogjakarta dari berbagai profesi atas mangkraknya kasus pembunuhan Muhammad Syafruddin atau Udin yang meninggal 16 Agustus 1996 lalu..

Koordinator K@MU Tri Wahyu mengatakan, belajar dari kasus Brigadir J yang saat ini tengah menyeruak. Pembentukan tim khusus (timsus) dinilai menjadi preseden baik dalam penegakan hukum di Indonesia atas kasus yang penuh rekayasa. Karena kasus Udin sudah berjalan 26 tahun dan dalam proses hukumnya juga ada rekayasa oleh anggota Polri. “Maka wajar ada dorongan dari publik agar preseden baik timsus dalam kasus Brigadir J juga dipakai dalam pembongkaran dan penuntasan kasus Udin,” jelasnya.

Wahyu meyayangkan proses hukum kasus Udin tak juga selesai. Diklaim proses hukum pembunuhan wartawan Udin penuh rekayasa. Dwi Sumaji alias Iwik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 27 November 1997 tidak terbukti sebagai pembunuh Udin dan divonis bebas oleh majelis hakim PN Bantul. Gugur pula motif perselingkuhan yang dikembangkan polisi. “Majelis Hakim PN Bantul memerintahkan agar polisi mencari, mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Udin yang sebenarnya. Namun hingga kini tidak ada yang diproses hukum,” ujarnya.

Terlebih Gubernur DIJ pada 28 September 2013 lalu sudah mengusulkan agar kasus Udin dimulai dari membentuk timsus kasus Udin. “Penting untuk memastikan Kapolri membentuk Timsus Kasus Udin,” terangnya.

Dalam aksi diam yang diakhiri dengan pemukulan kentongan sebanyak 26 kali ini, mereka juga mengirimkan surat ke Gubernur DIJ. K@MU mengajukan permohonan kepada Gubernur DIJ agar mengirimkan surat resmi ke Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri membentuk timsus kasus Udin. “Tentu juga dengan proses hukum yang beranjak dari motif lama yang sudah gugur di putusan PN Bantul yaitu perselingkuhan bergeser ke motif pemberitaan,” tambahnya. (wia/pra)

Thanks for reading our article Tiru Kasus Brigadir J, Bentuk Timsus Udin • Radar Jogja. Please share it with pleasure.
Source: radarjogja.jawapos.com

Tiru Kasus Brigadir J, Bentuk Timsus Udin • Radar Jogja. There are any Tiru Kasus Brigadir J, Bentuk Timsus Udin • Radar Jogja in here.


Belum Terungkap, 5 Misteri di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sejumlah fakta pun menjawab kejanggalan yang sebelumnya menyelimuti kasus ini.

Mulai dari rekayasa skenario untuk menutupi tindak pidana, rekaman CCTV, hingga alasan dan dugaan siapa dalang di balik kasus kematian Brigadir Yoshua.

Dalam kasus ini, sudah terdapat empat tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan seorang sipil Kuat Maruf. Mereka diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan atau persekongkolan.  

Meski beragam fakta baru mengemuka ke publik, beberapa persoalan masih belum tuntas terjawab. Berikut beberapa persoalan tersebut:

Pada awal kasus ini diumumkan ke publik, kepolisian menyebutkan adanya dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peristiwa tersebut yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi tembak menembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada Eliezer.

Namun pada konferensi pers Selasa (9/8) lalu, Kapolri telah menjelaskan bahwa tidak pernah terjadi aksi saling tembak terkait peristiwa ini. Skenario tersebut diduga dilakukan untuk menutupi peristiwa kematian Brigadir Yoshua.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Ferdy Sambo dalam Perita Acara Pemeriksaan telah mengungkapkan alasannya membunuh Brigadir Yoshua karena didorong rasa amarah. Setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, bahwa Brigadir Yoshua telah melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya ketika di Magelang, Jawa Tengah.

KEDIAMAN FERDY SAMBO DIJAGA KETAT (Katadata / Wahyu Dwi Jayanto)

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menanggapi pertanyaan wartawan seputar dugaan pelecehan seksual tersebut usai konferensi pers di Mabes Polri.

Menurut Agus, para tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 430 KUHP. Jika melihat penerapan pasal tersebut, maka tindak pidana ini dilakukan atas unsur kesengajaan.

"Kalau Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi," jelasnya di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Namun kepastiannya baru dapat terungkap di persidangan.

  • Pihak yang Menyembunyikan Barang Bukti

Salah satu kejanggalan dalam kasus ini saat pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, adalah tidak adanya rekaman closed-circuit television (CCTV).

Kala itu, pihak kepolisian mengatakan, seluruh kamera yang terpasang di kediaman Ferdy Sambo mati karena dekodernya rusak.

Namun dalam perjalan waktu, ternyata ditemukan adanya rekaman CCTV yang merekam pada hari kejadian. Rekaman kamera pengawas pun menunjukkan beberapa fakta mengenai rangkaian peristiwa pada hari kematian Brigadir Yoshua, Jumat (8/7). Meski begitu, rekaman tersebut belum diungkap ke publik.

Hal yang dapat dipastikan dalam rekaman yang didapatkan adalah Brigadir Yoshua masih hidup ketika rombongan Ferdy Sambo dan Istri tiba dari Magelang ke Jakarta.

Fakta ini juga diperkuat dalam rekaman CCTV yang dirilis televisi CNN Indonesia TV. Terlihat Sambo, Putri, Bharada Eliezer, dan Brigadir Yoshua berada di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang berada di Jalan Saguling III.

Sambo dan Putri keluar dari rumah di Jalan Saguling III menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 17.00 WIB. Sedangkan Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer telah keluar satu jam sebelumnya.

CCTV di rumah Saguling kemudian juga memperlihatkan bahwa Putri kembali pukul 17.23 WIB. Sementara Sambo tak terlihat kembali bersamanya.

Selanjutnya, pada pukul 18.33 WIB, beberapa rekaman CCTV di sekitar kompleks Polri Duren Tiga merekam mobil dinas Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan melintas menuju TKP kematian Brigadir Yoshua. Selain itu, juga terdapat mobil Provos dan ambulans.

Polri pun secara internal mengusut dugaan adanya upaya menghalangi penyidikan, dengan menyembunyikan barang bukti. Polri telah memeriksa 31 personel atas dugaan melanggar kode etik profesi. Selain itu, mengurung 11 anggota dalam penempatan khusus di Mako Brimob.

Tak hanya itu, Kapolri juga memutasi 25 personel untuk memudahkan proses pemeriksaan menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi ini. Beberapa nama yang dicopot dari jabatannya adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan dari Karo Paminal Div Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Benny Ali dari Karo Provos Div Propam Polri, serta Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budhi Herdhi.

PENGGELEDAHAN DI KEDIAMAN PRIBADI FERDY SAMBO (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)

Satu lagi yang masih menjadi misteri adalah mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir Yoshua. Sebelumnya, pihak keluarga korban menilai hasil autopsi pertama janggal, sehingga meminta dilakukan ulang.

Kejanggalan ini akibat adanya beberapa luka yang terdapat di jasad Brigadir Yoshua. Selain itu, keluarga sempat dilarang membuka peti jenazah korban untuk melihat kondisinya.

Akhirnya Kapolri memerintahkan agar proses autopsi kembali dilakukan. Proses ekshumasi sudah dilakukan pada 27 Juli 2022 lalu, dan hasilnya kemungkinan baru dapat diumumkan empat pekan setelah proses autopsi ulang dilakukan.

Proses autopsi ulang ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tidak ada rekayasa pada proses autopsi jenazah Brigadir Yoshua.

Dedi memastikan pihaknya akan segera mengumumkan hasil kesimpulan dari proses autopsi kedua dalam waktu dekat.

Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut terlibat dalam pengusutan perkara ini, meminta semua pihak menunggu hasil autopsi ulang untuk menyimpulkan penyebab kematiannya.

"Pertanyaan terbesar adalah apakah almarhum Yoshua ini meninggal semata-mata karena tembakan atau ada penyebab lain, saya kira itu harus dijawab secara scientific," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat (5/8) pekan lalu, seperti dikutip Kantor BeritaAntara.

Apalagi, tim yang ditunjuk melakukan autopsi ulang adalah para ahli yang kredibel di bidangnya.

Persoalan lain yang kembali menjadi misteri adalah soal kronologi peristiwa. Sebab kronologi awal yang disampaikan oleh Mapolres Metro Jakarta Selatan terbantahkan dengan adanya perkembangan penyidikan baru yang diungkap Tim Khusus bentukan Kapolri.

Awalnya, kepolisian menjelaskan kronologi kematian Brigadir Yoshua berlangsung setelah Putri Candrawathi berteriak karena diduga mengalami pelecehan. Setelah itu, Bharada Eliezer yang hendak mencari tahu asal suara teriakan, justru terlibat aksi salin tembak.

Akan tetapi beberapa fakta terbaru justru menyimpulkan adanya dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan perencanaan sebelumnya.

Menurut Direktur Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan perencanaan dilakukan Ferdy Sambo bersama Brigadir Eliezer dan Brigadir Kepala Ricky Rizal.

Hal ini dilakukan ketiga tersangka setelah Ferdy menerima laporan dari istrinya bahwa Brigadir Yoshua melukai harkat dan martabat keluarga ketika di Magelang.

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo telah mengungkap alasannya membunuh Brigadir Yoshua karena emosi. Meski begitu, Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara gamblang motif dari pembunuhan ini.

Petunjuk soal motivasi pembunuhan keluar dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud mengatakan motivasinya cukup sensitif. "Karena sensitif, mungkin hanya bisa didengar orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, (9/8).

Namun Mahfud enggan menjelaskan lebih jauh. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memilih menunggu konstruksi hukum yang dibuat Polri dalam kasus ini.

Senada dengan Mahfud, pada kesempatan terpisah Agus memastikan motif penembakan terhadap Brigadir Yosua akan terbuka saat persidangan. "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (11/8) seperti dikutip Antara.

Thanks for watching our article Belum Terungkap, 5 Misteri di Kasus Pembunuhan Brigadir J - Nasional Katadata.co.id . Please share it with kind.
Source: katadata.co.id

Belum Terungkap, 5 Misteri di Kasus Pembunuhan Brigadir J - Nasional Katadata.co.id . There are any Belum Terungkap, 5 Misteri di Kasus Pembunuhan Brigadir J - Nasional Katadata.co.id in here.


Kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya disoroti oleh tokoh politik hingga nasional, tetapi juga pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukabumi, Jawa Barat.

Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi, KH. M. Fajar Laksana, sendiri memberikan apresiasi kepada KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Menohok! Disindir Gegara 2 Kali Gagal Nyapres, Prabowo: Mungkin Mereka Tidak Mengerti..

Hal itu karena menurutnya Listyo tetap bersikap profesional untuk menghukum para anggotanya yang salah, bahkan ada perwira tinggi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

“Keberanian dan sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan sejumlah tersangka, bahkan beberapa di antaranya merupakan perwira tinggi dan menengah Polri pada kasus kematian Brigadir J, patut diberikan apresiasi,” ucap Fajar di Sukabumi pada Jumat (12/8/2022), dilansir Populis.id dari ANTARA.

Ia menambahkan, “Ini membuktikan Polri bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.”

Tak hanya itu, Fajar juga menyebut dengan dituntaskannya kasus kematian Brigadir J, maka membuktikan bahwa Polri mampu menegakkan kedisiplinan, keadilan, presisi, menjaga kamtibmas, serta memberi ketenangan kepada masyarakat.

Pasalnya, penegakkan hukum memang merupakan salah satu tugas Polri yang harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat, bangsa, maupun negara.

Baca Juga: Malala Yousafzai: Ditembak Taliban di Bus Sekolah hingga Menjadi Penerima Nobel Termuda

Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sama seperti Fajar, pimpinan Ponpes Al-Irsyadiyah Kota Sukabumi, KH. Ludi Jalaludin juga ikut memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polri.

Hal itu karena ia menilai Polri telah menjalankan tugas secara profesional demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ludi menyampaikan, “Jazaakallohu Khoiron Katsiro, semoga polisi semakin dicintai rakyat dan menjadi pelindung masyarakat sehingga bisa merasakan aman dan nyaman hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”

Thanks for reading our article Enggak Main-main! Kasus Kematian Brigadir J Sampai Dikomentarin Pimpinan Pondok: Ini Membuktikan... Please share it with kind.
Source: populis.id

Enggak Main-main! Kasus Kematian Brigadir J Sampai Dikomentarin Pimpinan Pondok: Ini Membuktikan... There are any Enggak Main-main! Kasus Kematian Brigadir J Sampai Dikomentarin Pimpinan Pondok: Ini Membuktikan.. in here.


Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadikan tiga perwira tinggi (Pati) Polri kehilangan jabatannya.

Seperti diketahui bahwa pihak tim khusus Kapolri telah memeriksa 25 orang dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Kasus ini mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Dari ke 25 orang tersebut, Kapolri mengatakan bahwa tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu yang diperiksa oleh tim khusus.

Ketiga Pati itu antara lain  Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Karo Provost Divisi Propam Brigjen Benny Ali, dan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973. Dia memiliki seorang trading bernama drg Putri Candrawati dan dikaruniai tiga anak.

Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, Ferdy Sambo dikenal berpengalaman dalam bidang reserse.

Karier Ferdy Sambo di Polri melejit sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), di tahun 2012.

Setelah tiga tahun mengabdi di Jateng, Sambo dimutasi menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Lalu pada 2016, Sambo menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Sambo kemudian dipercaya menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019. Lalu pada 16 November 2020 Jenderal Pol Idham Azis mempromosikan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Saat ini, Ferdy Sambo harus rela jabatannya dicopot dari Kadiv Propam dan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas miliknya.

Brigjen Benny Ali

Brigjen Benny Ali lahir Lampung 27 September 1968. Dirinya merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1991.

Sebelum dicopot dari Karo Provos Propam, Benny Ali menenpati posisi ini sedari tabggal 25 Agustus 2021. Jabatan yang dirinya emban ini harus dicopot karena menghalangi proses penyidikan terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Saat ini diketahui Benny Ali sedangan berada di tempat khusus (Patsu) yaitu Mako Brimob Kelapa Dua untuk proses pemeriksaan.

Brigjen Hendra Kurniawan

Hendra lahir lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974. Diketahui dirinya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020, namun karena kasus Brigadir J dirinya saat ini menjabat sebagai Pati Yanma Polri.

Sama seperti Benny, jabatan yang Hendra emban harus dicopot karena menghalangi proses penyidikan terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Saat ini Hendra ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua untuk proses pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor : Edi Suwiknyo

Thanks for visiting our article Tiga Jenderal Ini Kehilangan Jabatan Karena Kasus Brigadir J. Please share it with pleasure.
Source: kabar24.bisnis.com

Tiga Jenderal Ini Kehilangan Jabatan Karena Kasus Brigadir J. There are any Tiga Jenderal Ini Kehilangan Jabatan Karena Kasus Brigadir J in here.


Kasus Brigadir J Penuh Drama, Najwa Shihab: Kebayang Gak Polisinya Polisi Merekayasa Kasus Sedemikian Rupa

SuaraSumsel.id - Kasus kematian ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyulut kemarahan dan emosi publik. Mengapa tidak, di rumah seorang pejabat dengan amanat peran sebagai polisinya polisi malah ada upaya menghilangkan fakta. Lebih parahnya lagi ada upaya menutupi keadilan dan merekayasa dengan melibatkan lembaga-lembaga resmi negara.

Hal ini pula yang dikomentari Najwa Shihab di kanal YouTube acara miliknya yang menilai jika kasus Brigadir J penuh drama dan rekayasa. Persoalan ini makin miris karena dilakukan sendiri oleh polisinya polisi yang dinyakini dan diamanatkan menjadi contoh bagi unsur-unsur kepolisian yang lainnya.

Media sosial Najwa Shihab mengungkapkan narasi menegaskan jika kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J penuh drama dan rekayasa.

"Kasus polisi tembak polisi aja bisa penuh drama dan rekayasa, apalagi kasus rakyat biasa?!" tulis akun nmatanajwa.

Baca Juga: Kejar Target, Brantas Abipraya Optimis Jalan Lintas Timur Sumsel Tuntas di 2023

Dalam videonya, Najwa juga mengungkapkan jika masyarakat Indonesia dibohongi atas rekayasa yang telah dibuat polisinya polisi.

"Kebayang gak sih polisi ya polisi merekayasa kasus," ujar Najwa menjawab komentar temannya.

Polisinya polisi merencanakan pembunuhan anak buahnya yang sudah lebih 2,5 tahun menjadi lingkaran terdekat dari keluarga tersebut.

Bahkan kegetiran pun terasa saat 31 anggota kini menjadi terperiksa dan secara etika dihukum atas hal-hal rekayasa yang dilakukan atasan.

"Merencatakan pembunugan anak buah 2,5 tahun dekat dan berada di lingkarannya. Bahkan 31 anggota menjadi terperiksa secara etik dan juga bisa kena pidana," ujar Najwa.

Baca Juga: BMKG: Pada Siang Ini, Daerah di Sumsel Bakal Diguyur Hujan Deras

Para polisi ini bersama-sama membohongi rakyat Indonesia. Najwa pun membandingkan kasus-kasus rakyat biasa yang berada jauh dari jangkauan akses dan sebagainya.

§

Kasus-kasus rakyat biasa yang membutuhkan keadilan. "Coba bayangkan jika dibandingkan di pulau sabu, kasus-kasus yang dianggap gak penting karena kasus orang kecil. Di Jakarta yang mentereng sebegitunya aparat kepolisian melakukan rekayasa kasus," ujar Najwa pilu.

Unggahan Najwa ini pun kemudian ramai dikometari pengikutnya yang cenderung mendukung apa yang disampaikan Najwa Shihab.

"Itu aja yg sama" Polisi, gimana nasib kami orang kecillll. Astagfirullah," ujar hidayatul_kusna

"Itu cuma oknum doang, tapi sayang 90% yg oknumnya," tulis deniscatalonia

Baca Juga: Kejar Target, Brantas Abipraya Optimis Jalan Lintas Timur Sumsel Tuntas di 2023

"Bahaya banget seorang penegak hukum merekayasa kasus. Yg benar dibuat salah, yg salah dibuat benar. Ini yg membuat kita tambah gak percaya pd polisi," ujar farkrist,

Thanks for visiting our article Kasus Brigadir J Penuh Drama, Najwa Shihab: Kebayang Gak Polisinya Polisi Merekayasa Kasus Sedemikian Rupa - Suara Sumsel. Please share it with kind.
Source: sumsel.suara.com

Kasus Brigadir J Penuh Drama, Najwa Shihab: Kebayang Gak Polisinya Polisi Merekayasa Kasus Sedemikian Rupa - Suara Sumsel. There are any Kasus Brigadir J Penuh Drama, Najwa Shihab: Kebayang Gak Polisinya Polisi Merekayasa Kasus Sedemikian Rupa - Suara Sumsel in here.


Jakarta

-

Olah TKP digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga pada Senin (15/8). Olah TKP terkait kasus penembakan Brigadir J ini dihadiri oleh Komnas HAM, Timsus Polri, Inafis, hingga Kompolnas. Berikut hasil yang didapat usai pelaksanaan olah TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(/)
Thanks for visiting our article Perkembangan Kasus Brigadir J Usai Olah TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo. Please share it with responsible.
Source: news.detik.com

Perkembangan Kasus Brigadir J Usai Olah TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo. There are any Perkembangan Kasus Brigadir J Usai Olah TKP di Rumah Dinas Ferdy Sambo in here.


Jakarta

-

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih mengusut polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 63 yang sudah diperiksa.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022). Dedi ditanya awak media terkait benar tidaknya jumlah polisi melanggar etik di kasus Brigadir J kini berjumlah 35.

Sementara tercatat ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dedi Prasetyo mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).

Terbaru, Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap distributing Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.

4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

(azh/idn)
Thanks for visiting our article Bertambah! 63 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J, 35 Diduga Langgar Etik. Please share it with kind.
Source: news.detik.com

Bertambah! 63 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J, 35 Diduga Langgar Etik. There are any Bertambah! 63 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J, 35 Diduga Langgar Etik in here.


Pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen. Pol.Ferdy Sambo, ketika itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan PengamananPolri, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.[3][4]

Kasus ini menyeret perhatian masyarakat karena baik pelaku, korban, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya kebanyakan merupakan anggota polisi, juga kejadiannya berlangsung di rumah seorang petinggi polisi. Selain itu, banyak pelintiran alur yang berakibat diubahnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP)[5][6] sehingga membuat kejadian sebenarnya tidak diketahui dengan pasti. Pengungkapan peristiwa ini ke masyarakat juga menjadi pertanyaan[Menurut siapa?] karena baru disampaikan tiga hari setelah terjadi, walaupun kemudian ada penjelasan bahwa itu terjadi karena peristiwanya berdekatan dengan Idul Adha.[7] Dalam penelusuran selanjutnya juga ditemukan berbagai pelanggaran kode etik oleh para penyidik berupa sikap tidak profesional meliputi perusakan, penghilangan barang bukti, pengaburan, dan perekayasaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.[8]

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah seorang anggota Brigade MobilKepolisian Negara Republik Indonesia. Ia lahir dan dibesarkan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Ibunya, Rohani Simanjuntak, adalah seorang guru honorer di SD Negeri 074 Sungai Bahar. Keluarga mereka tinggal di rumah dinas SD Negeri 074 Sungai Bahar.

Ia menyelesaikan pendidikan di SD Negeri 074 Sungai Bahar, SMP Negeri 12 Muaro Jambi, dan SMA Negeri 4 Muaro Jambi.[9] Ia melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Jambi dan lulus pada tahun 2012. Ia bertugas dalam satuan Brigade Mobil. Ia pernah ditugaskan selama tiga bulan di Papua, sebelum akhirnya ditugaskan ke Jambi selama tiga tahun.[butuh rujukan]Brigadir Yosua Hutabarat terpilih menjadi salah satu dari delapan ajudan Irjen. Pol. Ferdy Sambo sejak tahun 2020.[10][11]

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan telah ditahan oleh Badan Reserse KriminalPolri, yaitu:

  1. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atau RE, sopir Ferdy Sambo, pada 3 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.[12]
  2. Bripka Ricky Rizal alias RR, ajudan commerce Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.[13] Bripka Ricky Rizal adalah anggota aktif Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Jawa Tengah. Ia diperbantukan ke Divpropam Polri atas permintaan Irjen. Ferdy Sambo melalui surat permintaan BKO per tanggal 8 Februari 2021.
  3. Kuwat Ma'ruf alias KM, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, pada 7 Agustus 2022.[2][14]
  4. Ferdy Sambo alias FS, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, pada 9 Agustus 2022. Ia dijerat dengan persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.[15][16]

Kapolri Jenderal Pol.

Listyo Sigit Prabowo

(tengah) memimpin konferensi pers terhadap penetapan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, 9 Agustus 2022.

  • Kedua Orang tua beserta saudara Brigadir Yosua Hutabarat sedang ziarah di Kota Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kampung halaman ayah Brigadir Yosua Hutabarat.[butuh rujukan]
  • Brigadir Yosua Hutabarat tewas pada sekitar pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen. Ferdy Sambo.[17]
  • Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mendapatkan kabar kematian Brigadir Yosua Hutabarat sekitar 23.30 WIB.[18]
  • Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat diterbangkan dari Jakarta menuju Jambi.[19]
  • Jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dijemput di kargo Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi.
  • Malam hari, orang tua dan saudara Brigadir Yosua Hutabarat tiba di Jambi. Mereka meminta peti Brigadir Yosua Hutabarat untuk dibuka.
  • Peti Brigadir Yosua Hutabarat dibuka oleh pihak keluarga. Mereka mengaku mendapat sejumlah kejanggalan pada mayat Brigadir Yosua Hutabarat.
  • Salah satu consider lokal di Jambi meminta konfirmasi tentang kematian Brigadir Yosua Hutabarat kepada Kabid Propam Jambi.[20] Menurut pengakuan Penasihat Ahli Polri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, kabar ini terdengar oleh Irjen. Ferdy Sambo, yang kemudian meneleponnya untuk dibuatkan draf rilis media.[21]
  • Brigadir Yosua Hutabarat dimakamkan di desa Suka Makmur, kecamatan Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Pemakaman dilakukan tanpa upacara kedinasan dari kepolisian.
  • Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, mengadakan konferensi pers di kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, ia menyebut Brigadir Yosua Hutabarat sebagai Brigadir J. Brigadir J tewas saat terlibat baku tembak dengan rekan polisi Bharada E. Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E melakukan upaya pembelaan diri karena Brigadir J melakukan tembakan terlebih dahulu.[22]
  • Sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan polisi dengan menggunakan 1 unit bus dan 10 unit mobil penumpang datang ke rumah orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka bermaksud menjelaskan kronologi insiden kematian Brigadir Yosua Hutabarat kepada pihak keluarga.[23]
  • Kapolres Jakarta Selatan, Kombes. Budhi Herdhi Susianto, mengadakan jumpa pers mengenai kronologi kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia menyebut bahwa CCTV di rumah dinas Irjen. Ferdy Sambo telah rusak sejak dua minggu sebelum insiden penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.[24]
  • Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri untuk membentuk tim gabungan pencari fakta dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia menilai status Brigadir Yosua Hutabarat belum jelas sebagai korban atau tersangka. Sugeng juga mendesak Kapolri untuk menonaktifkan Irjen. Ferdy Sambo untuk menghindari distorsi dalam penyelidikan.[25]
  • Kapolri membentuk tim khusus dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang bertugas memberikan asistensi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan.[26]
  • Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo, membuat laporan mengenai pencabulan dan ancaman berupa tindakan kekerasan yang dilakukan Yosua terhadap dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan.[27]
  • Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, hilangnya ponsel milik Brigadir Yosua Hutabarat, dan penyadapan terhadap ponsel milik keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
  • Penanganan kasus yang semula ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan ditarik ke Polda Metro Jaya.
  • Autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Autopsi kedua melibatkan tim dokter dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.[29]
  • Brigadir Yosua Hutabarat dimakamkan kembali, kini dengan upacara kedinasan Polri.
  • Penanganan kasus ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.[30]
  • Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, didampingi oleh persatuan marga Hutabarat dan kuasa hukum persatuan marga Hutabarat, melakukan audiensi dengan Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam untuk menyampaikan pendapat dan keluhan mengenai penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang dirasa tidak transparan.[31]
  • Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Andi Rian Djajadi mengumumkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
  • Pukul 01.24 WIB, Bharada Richard Eliezer menuliskan surat berisi perasaan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang disampaikan melalui pengacaranya, Deolipa Yumara.[32]
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Berdasarkan keterangan Kapolri, Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak dengan sengaja oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak, Irjen Ferdy Sambo menembakkan peluru ke dinding rumah berkali-kali dengan menggunakan pistol milik Brigadir Yosua Hutabarat.[33]
  • Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya yang diangkat setelah pengacara sebelumnya yaitu Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri empat hari sebelumnya. [34] Sebagai pengganti, ditunjuk Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E selanjutnya. [35]
  • Polri menghentikan penyidikan terhadap dua laporan terkait dengan Brigadir Yoshua, yaitu kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi dan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gade. Penghentian itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan diputuskan setelah gelar perkara serta tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kedua kasus tersebut. Juga dikatakan bahwa dua laporan tersebut lebih merupakan upaya menghalangi keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.[36]

Autopsi pertama jenazah Brigadir Yoshua dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur. Jenazah tiba di rumah sakit di hari kematiannya (8 Juli 2022) sekitar pukul 20.20, kemudian pada pukul 22.30 mulai dilakukan pemeriksaan luar, dan autopsi mulai dilakukan pada pukul 23.40. Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan, dua penyebab kematian Brigadir Yoshua adalah luka tembak pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan jaringan otak dan atau luka tembak pada dada sisi kanan yang merobek paru-paru dan menimbulkan pendarahan hebat. Selain dua luka tembak penyebab kematian tersebut, ada lima luka tembak lainnya, yaitu di mata kanan, di bibir, di bahu kanan, di pergelangan tangan kiri, dan di jari manis tangan kiri. Hasil autopsi pertama itu pun menunjukkan tidak ditemukan adanya nasty aktivitas seksual sebelum tewas.[37]

Autopsi kedua dilaksanakan atas tuntutan dari pihak pengacara keluarga. Autopsi kedua ini dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Ada sebanyak 358 personel gabungan Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi yang dikerahkan untuk mengamankan autopsi ulang kedua.[38] Belum ada pengumuman resmi terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat.

Presiden Joko Widodo meminta kasus meninggalnya Brigadir J diusut tuntas, transparan, dan jangan ada yang ditutup-tutupi.[39] Presiden sampai harus mengulangi hal tersebut hingga empat kali selama Juli hingga Agustus 2022.[40]

Pada awal bergulirnya kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananMahfud MD mengatakan pembentukan tim investigasi untuk mengungkap kasus meninggalnya Brigadir J merupakan langkah tepat.[41] Pembentukan tim ini akan menjadi pertaruhan Polri dalam menunjukkan kredibilitasnya di hadapan masyarakat.[42]

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [ sunting | sunting sumber ]

Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Ketua Komisi IIIDPR RIBambang Wuryanto mengapresiasi gerak cepat Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. DPR sendiri akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.[43]

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta publik bersabar dan tidak membuat berita liar ihwal kasus penembakan Brigadir J. Ia meminta publik menunggu keterangan resmi dari Polri selama proses penyidikan.[44]

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., menilai bahwa insiden pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan dan tidak sekonyong-konyong terjadi tanpa persiapan waktu. Menurutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang digunakan oleh Polri untuk menjerat tersangka sudah tepat.[45] Dia juga berpendapat bahwa adanya ketidakpercayaan publik terhadap penanganan kasus ini muncul akibat adanya ketidaktransparanan dan ketidakobjektifan saat awal pengungkapannya. Namun ia pun mengapresiasi langkah kapolri yang kemudian membentuk tim khusus yang melibatkan pihak internal yang bekerja secara independen, seperti Komnas HAM hingga Kompolnas. Ia melihat hal tersebut sebagai wujud dari keterbukaan.[46]

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, S.H., M.H., berpendapat bahwa Komnas HAM tidak perlu melanjutkan penyelidikan pada kasus ini karena saat ini sudah ada penetapan tersangka utama, yaitu Ferdy Sambo, dan polisi sudah menaikkan kasus tersebut hingga ke tahap penyidikan. Ia melihat bahwa penetapan tersangka utama merupakan klimaks dari penyelidikan HAM dalam kasus ini. Sehingga kalau Komnas HAM masih tetap melakukan penyelidikan maka dia anggap berlebihan, tidak seperti saat menangani kasus penembakan anggota FPI, saat itu Komnas HAM dia lihat tak banyak bertindak melakukan penyelidikan.[47]

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menilai bahwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berpeluang untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Release. Menurutnya, jika kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Release, maka proses hukum terhadap Ferdy Sambo akan sangat berpengaruh.[48]

Pada 18 Juli 2022, reflect Singapura The Straits Times menulis sebuah artikel berjudul "Kematian Pengawal: Jenderal Polisi Indonesia Dinon-aktifkan". Ditulis di sana bahwa keluarga Brigadir Yosua menyebut kematian yang dialami oleh anggota keluarga mereka adalah pembunuhan berencana. Ini disebabkan karena ditemukan luka-luka di tubuh Brigadir Yosua yang tidak sesuai dengan kejadian yang dinyatakan kepolisian. Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan Brigadir J terlibat aksi saling tembak dengan anggota lainnya, karena ada dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dengan trading dari Ferdy Sambo.[49]

Pada 26 Juli 2022, The Sydney Morning Herald, surat kabar asal Australia, memberitakan tentang kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Kematian Brigadir Yosua disebut sebagai suatu drama kepolisian dengan pelintiran alur yang lebih banyak dibanding kisah thriller detektif a la Hollywood.[50]

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan pihaknya mendukung langkah Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia juga berharap agar Polri dapat bersikap tegas dalam mengusut pelaku yang terlibat dalam skenario bohong penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.[51]

Aliansi Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar doa bersama di Taman Ismail Marzuki pada 8 Agustus 2022. Mereka juga menuntut proses penyelidikan yang transparan dan berkeadilan.[52]

  1. ^ "Setelah Autopsi Ulang, Jenazah Brigadir Yosua Akhirnya Dimakamkan Secara Kedinasan". Metro Jambi. Diakses tanggal 2022-08-07.  
  2. ^ ab Rizqo, Kanavino Ahmad; Ramadhan, Azhar Bagas. "Inisial KM Sopir Istri Sambo Tersangka Kasus Brigadir J: Kuat Ma'ruf". Detikcom. Diakses tanggal 2022-08-10.  
  3. ^ "Polisi Tewas Ditembak Polisi di Duren Tiga Jaksel". iNews.ID. 2022-07-11. Diakses tanggal 2022-08-06.  
  4. ^ "Dor! Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Rumah Pejabat Polri Duren Tiga". VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Diakses tanggal 2022-08-06.  
  5. ^ "Bharada E Ubah BAP, Komnas HAM Akan Periksa Ulang Para Ajudan Sambo". detik.com. 2022-08-12.  
  6. ^ Kamil, Irfan (2022-08-12). "Pengakuan Sambo kepada Polisi, Emosi Lalu Minta Bharada E Bunuh Brigadir J". Kompas.com.  
  7. ^ "Alasan Polisi Baru Ungkap Kasus Brigadir J usai 3 Hari Penembakan". CNN Indonesia. 2022-07-12.  
  8. ^ Saptohutomo, Aryo Putranto (2022-08-12). "Ini Daftar 31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J". Kompas.com.  
  9. ^ Media, Kompas Cyber (2022-07-13). "Profil Brigadir J, Keluarga Sebut Seorang Sniper dan Dipercaya Jadi Ajudan Irjen Ferdy Sambo". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-08-10.  
  10. ^ Fitriana, Nurul (2022-07-31). "Siapakah Brigadir J? Berikut Biodata Nama Lengkap, Umur, Orang Tua, Adik, hingga Pacar". Jatim Network. Diakses tanggal 2022-08-07.  
  11. ^ Nabilla, Farah (2022-07-12). "Siapakah Brigadir J yang Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi?". suara.com. Diakses tanggal 2022-08-07.  
  12. ^ JawaPos.com (2022-08-04). "Jadi Tersangka, Bharada E Kena Pasal Pembunuhan dan Persekongkolan". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-08-06.  
  13. ^ detikNews, Tim. "Profil Bharada E dan Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Yoshua". detikjabar. Diakses tanggal 2022-08-09.  
  14. ^ Indonesia, C. N. N. "Daftar Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J". nasional. Diakses tanggal 2022-08-09.  
  15. ^ "JPNN". www.jpnn.com. Diakses tanggal 2022-08-09.  
  16. ^ "Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati". Berkibar.id. 9 Agustus 2022. Diakses tanggal 11 Agustus 2022.  
  17. ^ Media, Kompas Cyber (2022-08-09). "Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-08-09.  
  18. ^ detikNews, Tim. "9 Peristiwa Penting Brigadir J Tewas hingga Dirilis 3 Hari Kemudian". detiksulsel. Diakses tanggal 2022-08-10.  
  19. ^ "Foto: Jenazah Brigadir Yosua saat Hendak Dibawa ke Jambi". kumparan. Diakses tanggal 2022-08-10.  
  20. ^ Rakhman, Ridwansyah (2022-08-10). "Fahmi Alamsyah: Kematian Brigadir J Terendus Media Lokal Jambi, 10 Juli 2022". Forum Terkini News. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  21. ^ Ramadhan, Azhar Bagas. "Polri Dalami Dugaan Fahmi Alamsyah Bantu Ferdy Sambo". detiknews. Diakses tanggal 2022-08-10.  
  22. ^ "Polri: Brigadir J Tembak Duluan, Bharada E Membela Diri Balas Tembakan". kumparan. Diakses tanggal 2022-08-10.  
  23. ^ "Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  24. ^ "Kronologi Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir Yosua". kumparan. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  25. ^ "Kejanggalan Keterangan Mabes Polri Soal Kematian Brigadir J yang Ditembak di Kediaman Kadiv Propam, Cek Apa Saja". Narasi Tv (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-10.  
  26. ^ "Kapolri Bentuk Tim Khusus Bongkar Kasus Penembakan Brigadir J". CNN Indonesia. 2022-07-12.  
  27. ^ Setiadi, Fahri (2022-07-13). "Dugaan Pelecehan Brigadir J, Polisi Menerima Laporan Istri Kadiv Propam". terkini.id. Diakses tanggal 2022-08-16.  
  28. ^ "BREAKING NEWS: Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo". Kompas.com. 2022-07-18.  
  29. ^ Indonesia, C. N. N. "Update Lengkap Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Sambo". nasional. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  30. ^ Amri, Syaiful (2022-07-31). "Akhirnya Kasus Kematian Brigadir J Diambil Alih Mabes Polri dari Polda Metro Jaya". Disway.Id.  
  31. ^ "FOTO: Orang Tua Brigadir J Temui Menko Polhukam Mahfud MD". SINDOnews. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  32. ^ "Wawancara Khusus dengan Kuasa Hukum, Bharada E Tulis Surat Pada Keluarga Brigadir J Isinya Kata Maaf". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2022-08-10.  
  33. ^ Media, Kompas Cyber (2022-08-09). "Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-08-09.  
  34. ^ Aco, Hasanudin (2022-08-12). "Sempat Dipuji Mahfud MD, Dua Pengacara Bharada E Mendadak Dicopot, Diduga Ini Penyebabnya". Tribunnews.com.  
  35. ^ Saputra, Eka Yudha (2022-08-12). "Ronny Talapessy Ditunjuk Jadi Pengacara Bharada E". Tempo.co.  
  36. ^ Saputra, Eka Yudha (2022-08-12). "Polri Hentikan Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi". Tempo.co.  
  37. ^ Bimantara, Johanes Galuh (2022-08-12). "Tembakan di Belakang Kepala Tewaskan Brigadir J". Harian Kompas.  
  38. ^ Metrojambicom. "358 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua - Metrojambi.com | Berita Jambi Digital". METROJAMBI.COM. Diakses tanggal 2022-08-09.  
  39. ^ Nugraheny, Dian Eka (2022-08-09). "Empat Kali Wanti-wanti Jokowi soal Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir J Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  40. ^ Supriatin; Saputra, Muhammad Genantan (2022-08-09). "Jokowi Sampai 4 Kali Bicara Kasus Brigadir J Harus Tuntas". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-11.  
  41. ^ Yahya, Achmad Nasrudin (2022-07-13). "Mahfud Nilai Langkah Kapolri Bentuk Tim Investigasi Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Tepat Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  42. ^ Luxiana, Kadek Melda. "Mahfud: Kredibilitas Polri dan Pemerintah Jadi Taruhan di Kasus Brigadir J". detiknews. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  43. ^ Febiola, Evinda (9 Agustus 2022). "Ketua Komisi III DPR Apresiasi Penuh Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo". Berkibar.id. Diakses tanggal 11 Agustus 2022.  
  44. ^ "Kasus Brigadir J, Komisi III Minta Polri Harus Miliki Jiwa Besar dan Kesatria". mediaindonesia.com. 2022-08-03. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  45. ^ "Pakar Hukum: Perencanaan Penembakan Brigadir J Tidak Sekonyong-konyong". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  46. ^ Ramadhan, Azhar Bagas (2022-07-22). "Prof Hibnu: Pengusutan Timsus Dibarengi Komnas HAM Bisa Mengarah Objektivitas". detik.com.  
  47. ^ Nurmansyah, Rizki (2022-08-10). "Pakar Hukum Minta Komnas HAM Setop Penyelidikan Penembakan Brigadir J, Ini Alasannya". suarajakarta.id.  
  48. ^ "Amnesty: Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat". www.kompas.tv. Diakses tanggal 2022-08-15.  
  49. ^ Soeriaatmadja, Wahyudi (2022-07-18). "Bodyguard's death: Indonesian police general suspended". Straits Times (dalam bahasa Inggris).  
  50. ^ Rompies, Chris Barrett, Karuni (2022-07-26). "The general, his wife and their dead bodyguard: A suspicious shooting grips a nation". The Sydney Morning Herald (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-11.  
  51. ^ Indonesia, C. N. N. "PBNU Dukung Kapolri Bongkar Aktor Skenario Bohong Kematian Brigadir J". nasional. Diakses tanggal 2022-08-11.  
  52. ^ Januarta, Fajar (2022-08-09). "Aliansi Pemuda Batak Bersatu Gelar Doa Bersama Kenang Brigadir J". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-11.  
Thanks for watching our article Pembunuhan Brigadir J - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Please share it with responsible.
Source: id.wikipedia.org

Pembunuhan Brigadir J - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. There are any Pembunuhan Brigadir J - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas in here.