Bisnis.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapat sorotan. Kendati demikian, satu persatu fakta mengenai Putri Candrawathi mulau terbongkar.
Putri mencuat setelah peristiwa polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo. Dalam peristiwa itu Brigadir J tewas di tangan Bharada E.
Dilansir dari Solopos.com, Putri Candrawathi atau dikenal dengan sapaan Putri Ferdy Sambo merupakan lulusan SMPN 6 Makassar.
Di perguruan tinggi dia melanjutkan studinya di jurusan kedokteran gigi. Namun demikian, dia tidak menekuni pekerjaan sebagai dokter gigi dan memilih ikut sang suami, Ferdy Sambo.
Putri, sebagaimana diberitakan juga merupakan anak seorang Jenderal TNI yang sudah pensiun. Ayah Putri terakhir berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Putri juga tercatat pernah mengirimkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes untuk mendirikan TK Kemala Bhayangkari 28 di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Sekadar informasi, dugaan aksi polisi tembak polisi terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan fuel caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
"Diduga ada dua peluru yang sampai dua kali mengenai Brigjen J, yakni di jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus ke mulut," kata Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Santoso, Selasa (12/7/2022).
Budhi menyebut, bahwa Bharada E merupakan tim penembak kelas satu di Resimen Pelopor, juga pelatih Teknik penyelamatan pada medan vertical atau curam (vertical rescue).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :
Editor : Edi Suwiknyo
Thanks for visiting our article
Sosok Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dan Kasus Brigadir J. Please share it with responsible.
Source:
kabar24.bisnis.com
Sosok Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dan Kasus Brigadir J. There are any Sosok Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dan Kasus Brigadir J in here.
Penyidik tahan Bharada E dalam kasus Brigadir J - ANTARA News Kupang, Nusa Tenggara Timur - ANTARA News Nusa Tenggara Timur
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 Facilities sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.
Informasi pemeriksaan Bharada E di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri luput dari pantauan consider. Karena sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TPK) dan saksi ahli kriminolog. Saat ditanyakan siapa saja saksi di TKP yang diperiksa, Dedi enggan menjawab.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Mahfud bilang kasus Brigadir J bukan kasus kriminal biasa
Baca juga: Penanganan kasus Brigadir Yoshua dialihkan ke Bareskrim
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik tahan Bharada E di Rutan Bareskrim
Thanks for visiting our article
Penyidik tahan Bharada E dalam kasus Brigadir J - ANTARA News Kupang, Nusa Tenggara Timur - ANTARA News Nusa Tenggara Timur - Berita Terkini Nusa Tenggara Timur. Please share it with kind.
Source:
kupang.antaranews.com
Penyidik tahan Bharada E dalam kasus Brigadir J - ANTARA News Kupang, Nusa Tenggara Timur - ANTARA News Nusa Tenggara Timur - Berita Terkini Nusa Tenggara Timur. There are any Penyidik tahan Bharada E dalam kasus Brigadir J - ANTARA News Kupang, Nusa Tenggara Timur - ANTARA News Nusa Tenggara Timur - Berita Terkini Nusa Tenggara Timur in here.
Rabu 10-08-2022,17:08 WIB
Reporter:
Aulia Nur Arhamni|
Editor:
Aulia Nur Arhamni
Ferdinand Hutahaean yakin dengan kinerja Polri untuk tuntaskan kasus Brigadir J-Ist-Radarmajalengka.com
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean berikan tanggapan soal peran FA dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kini FA yang merupakan Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik resmi mengundurkan diri.
Kini berdar isu jika FA diduga terlibat dalam membantu Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ferdinand Hutahean berikan tanggapan.
Ferdinand Hutahaean menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun mediate sosial Twitter pribadinya yang bernama @FerdinandHutah4.
BACA JUGA:Pelatih Rene Disebut Sudah Tidak Ada di Persib, Ribuan Bobotoh Gembira
"Menurut saya, FA ini harus didalami perannya dan patut dijadikan TSK," tegas Ferdinand, Rabu 10 Agustus 2022.
"Dia mengetahui kejahatan terjadi tapi tidak membuka faktanya," sambungnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring itu juga berikan pernyataan menohok.
BACA JUGA:4 Tuntutan ICJR atas Kasus Tewasnya Brigadir J, Kompolnas dan Propam Tak mampu Jalankan Tugasnya
"Dia juga sebagai Ahli Komunikasi Publik Kapolri sama saja menusuk Kapolri," beber Ferdinand.
FA mengundurkan diri
FA mengaku surat pengunduran dirinya telah disampaikan pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Ya Saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), sore ini (kemarin)," kata FA, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sumber:
§
Rabu 10-08-2022,17:08 WIB
Reporter:
Aulia Nur Arhamni|
Editor:
Aulia Nur Arhamni
Ferdinand Hutahaean yakin dengan kinerja Polri untuk tuntaskan kasus Brigadir J-Ist-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Motif Ferdy Sambo, Isu Judi Online dan Cinta Segitiga Menyebar, Nama Polwan Rita Yuliana Disebut...
FA menyadari kasus ini sangat sensitif dan menyita perhatian publik.
Sebelumnya Polri mengatakan akan mendalami soal dugaan rekayasa skenario kronologi awal kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kronologi awal kasus ini disusun oleh salah satu penasihat ahli Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yakni Fahmi Alamsyah.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ketua MUI Apresiasi Langkah Pemprov DKI Pecat Oknum PPSU Aniaya Kekasih: Pelajaran Bagi Pelaku
"Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," kata Sigit, Selasa 9 Agustus 2022.
Sumber:
Thanks for reading our article
Ferdinand Curigai Peran FA Dalam Kasus Ferdy Sambo: Sama Saja Menusuk Kapolri. Please share it with pleasure.
Source:
disway.id
Ferdinand Curigai Peran FA Dalam Kasus Ferdy Sambo: Sama Saja Menusuk Kapolri. There are any Ferdinand Curigai Peran FA Dalam Kasus Ferdy Sambo: Sama Saja Menusuk Kapolri in here.
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Mabes Polri memastikan, penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini akan terus dikembangkan usai Bharada E ditetapkan tersangka dan ditahan.
Perupadata mengunggah foto Bharada E yang mengenakan masker warna hitam. Di dalamnya ada pernyataan Bharada E sebagai tersangka. Juga dilengkapi dengan Pasal-pasal yang disangkakan.
Bharada E tersangka" src="/my_admin/kcfinder/upload/images/Bharada%20E%20tersangka.jpg" style="max-width:100%;" />
Yaitu, Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman Pidana selama 15 tahun, Pasal 55 KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Dan Pasal 56 tentang memberi bantuan kejahatan, memberi kesempatan atau sarana atau keterangan.
“Tapi lihat, ada juga pasal 55 dan 56 yang mengindikasikan Eliezer bukan satu-satunya pelaku. Bakal ada tersangka selanjutnya? Siapa?” tanya Perupadata dalam caption-nya.
Berita Terkait : Pakai Jilbab Itu Harus Kesadaran, Jangan Ada Paksaan
Netizen berkeyakinan penetapan tersangka kepada Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo hanya awal dalam kasus ini. Netizen yakin, bakal ada tersangka selanjutnya.
“Dengan diikutsertakan Pasal 55 KUHP artinya akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar @Rayhan_Alhakam.
Akun @Arfadi_Parulian_Tambunan menyambung. Dia bilang, dengan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada indikasi kuat pelaku bukan hanya 1 orang. Dia berharap, Baradha E membuka semua fakta sebenarnya.
“Kita lihat siapa tersangka selanjutnya, ngeri-ngeri sedap ini,” kata @Sahat_Taruli_Siahaan.
Akun @Raj berkeyakinan, masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan Bareskrim Mabes Polri. Akun @Robert_MuslimahAkhwat menyarankan Bharada E bicara dan ungkap ke publik dengan jujur.
Berita Terkait : Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditahan Di Bareskrim
“Jangan ada dusta. Tidak usah takut dengan siapapun,” imbau @Robert_MuslimahAkhwat. “Kita lihat saja nyanyian berikutnya,” tukas @Raj.
Akun @Bobo_Adyaksa menunggu tersangka selanjutnya dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal Polisi. “Petrus Jakendor (pepet terus jangan kasih kendor). Salam Presisi,” tandasnya.
Namun, @Christiawan_Budiwibowo pesimis status tersangka tidak akan menyentuh orang-orang yang lebih atas. Ujung-ujungnya, tersangka lainnya sebatas ajudan saja.
“Kasian pion yang akhirnya ditumbalkan, tanpa ada pembuktian mendalam,” timpal @Melali_bos.
Akun @Andrea_Pramesthi_Chanel kasihan dengan penetapan tersangka Bharada E. Kata dia, mentang-mentang pangkat paling rendah, dijadikan kambing hitam.
Berita Terkait : Bharada E Bukan Membela Diri
“Mudah-mudahan semua terungkap,” harap @Andrea_Pramesthi_Chanel. “Tidak mungkin anak buah berani berbuat dan mengotori rumah komandannya bila tidak disuruh,” ujar @Rudi_Pasaribu.
Sementara, @Elzassa_Nugraha memuji Polri karena terus mengembangkan kasus polisi tembak polisi. Kata dia, Mabes Polri dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Ini baru kemajuan yang signifikan dari Mabes Polri. Jangan kayak kemarin ngobrol ngalor ngidul kagak jelas,” kritik @Mr_Bejo.
Akun @Yoga_Purwanto mengatakan, Bharada E akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan tersangka kasus penembakan. Namun, dia meminta Bharada E dilindungi jika berani jujur mengungkap semua.
“Semoga kasus ini terbuka semua,” harap @Yoga_Purwanto. “Ada konspirasi para jenderal dalam kasus ini. Sehingga, akan menjadi taruhan bagi institusi kepolisian di mata publik,” tukas @Firmansyah_Lee. [TIF]
Thanks for watching our article
Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor. Please share it with pleasure.
Source:
rm.id
Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor. There are any Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor in here.
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sementara terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
"Sudah jelas sangkaan pasalnya," ujar Kapolri.
Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun penjara.
Pengumuman tersangka baru ini dilakukan tak lama setelah Presiden Joko Widodo kembali meminta Polri agar mengungkap tuntas kebenaran dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.
Presiden meminta Polri tidak ragu untuk mengungkapkan kasus ini. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi menjawab pertanyaan awak judge di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden.
Hal ini diperlukan agar kasus ini tidak merusak citra dan kepercayaan publik terhadap Polri. "Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," lanjut Jokowi.
Sebelumnya Jokowi sudah dua kali memberikan pernyataan terkait kasus ini. Pertama pada 12 Juli 2022, ketika informasi yang beredar adalah adanya baku tembak antara dua polisi yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua. Kemudian, pada 21 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, dalam kasus ini sebelumnya Tim Khusus telah menetapkan tiga anak buah Ferdy Sambo menjadi tersangka. Mereka adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta seorang sopir bernama Kuwat.
Mirip dengan Ferdy Sambo, ketiga anak buahnya juga diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.
Selain kasus pidana, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga tengah memeriksa 25 polisi terkait dugaan pelanggaran kode etik, karena tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka di antaranya terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima polisi berpangkat Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Terkait pengusutan kasus ini, Polri juga menempatkan Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran etik maupun pidana terkait kematian Brigadir Yoshua.
Thanks for visiting our article
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J - Nasional Katadata.co.id . Please share it with kind.
Source:
katadata.co.id
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J - Nasional Katadata.co.id . There are any
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J - Nasional Katadata.co.id in here.
KEPOLISIAN membantah telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Bharada E masih menjadi saksi dalam kasus ini.
"Enggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7).
Dedi juga membantah sudah Bharada E sudah ditahan. Pasalnya, Polri masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) malam. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari berikutnya.
Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J yang merupakan sopir trading Sambo ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.
Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada trading Sambo. Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. (OL-8)
Thanks for visiting our article
Polisi Bantah Bharada E Telah Ditahan. Please share it with responsible.
Source:
mediaindonesia.com
Polisi Bantah Bharada E Telah Ditahan. There are any Polisi Bantah Bharada E Telah Ditahan in here.
ILUSTRASI.
Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuju babak baru. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Berikut sepak terjang Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konperensi pers, Selasa malam (9/8). “Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo.
Listyo menyebut, berdasarkan temuan Timsus, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. “Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak- menembak,” terang Listyo.
Listyo juga mengatakan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan tersangka R untuk melakukan penempakan terhadap Brigadi J.
Namun, apakah Ferdy Sambo hanya menyuruh atau terlibat langsung dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, masih terus dilakukan pendalaman terhadap saksi maupun pihak terkait.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Tersangka, 31 Polisi Diduga Melanggar Etik, Ini Rincian Kode Etik Polri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022), karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J bertambah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.
Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Profil Irjen Ferdy Sambo
Dirangkum dari berbagai sumber, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019). Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Irjen Ferdy Sambo lahir dari keluarga polisi. Ayah Irjen Ferdy Sambo adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto.
Irjen Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan. Irjen Ferdy Sambo menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994.
Selama jadi polisi, Irjen Ferdy Sambo juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018).
Berikut riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Wikipedia:
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)
Itulah profil singkat Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah
Editor: Adi Wikanto
Thanks for watching our article
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo. Please share it with pleasure.
Source:
nasional.kontan.co.id
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo. There are any Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo in here.
Luar Biasa, Inilah Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka
VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Nama Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo belakangan menjadi viral dalam kasus kematian Brigadir J yang juga ajudannya sendiri.
Dirinya diduga jadi otak dibalik kematian Brigadir J itu bahkan disebut sebagai pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Menang Lawan Eintracht Frankfurt, Madrid Samai Rekor Barcelona dan Milan
Tidak mengherankan jika kemudian Polri melalui Kapolri Litstyo Sigit Prabowo kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
Namun siapa sangka, sebelum jadi tersangka seperti sekarang karier Irjen Ferdy Sambo cukup gemilang di lingkungan Polri.
Pasalnya, Irjen Ferdy Sambo pernah menangani sejumlah kasus besar.
Baca Juga: Wow, Pria Ini Nekat Gelapkan 3 Unit Sepeda Motor. Alasannya Cukup Unik
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @katadatacoid, sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Irjen Ferdy Sambo diantaranya kasus kematian Wayan Mirna yang diracuni sianida dalam kopi tahun 2016 dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
§
Kasus lain yakni penangkapan pelaku pengeboman di Sarinah, Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016.
Tidak berhenti sampai disitu, Irjen Ferdy Sambo juga diketahui pernah menangani kasus perdagangan orang jaringan Timur Tengah di tahun 2019 yang kala itu dirinya menjabat sebagai Wadir Tipidum.
Baca Juga: Bahasa Kambera Jadi Objek Revitalisasi Bahasa Daerah, Ini Tujuan Revitalisasi Bahasa Daerah
"Pada tahun 2020, Djoko Tjandra yang menjadi buron kasus Bank Bali berhasil ditangkap di Malaysia. Fredy Sambo berperan besar," ungkap akun itu.
Selain itu, Irjen Fredy Sambo juga disebut berhasil mengungkap kasus penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta di tahun 2020 silam.
Bahkan di kasus tragedi KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI disebut juga merupakan salah satu kasus besar yang ditangani Irjen Ferdy Sambo yang kala itu menjabat jadi Kadiv Propam.
Baca Juga: Gubernur Ceritakan Dampak Bendungan Rotiklot Sampai Ucapkan Terima Kasih ke Presiden
Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus kematian Brigadir J dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.***
Thanks for reading our article
Luar Biasa, Inilah Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka - Victory News Sumba Timur. Please share it with responsible.
Source:
sumbatimur.victorynews.id
Luar Biasa, Inilah Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka - Victory News Sumba Timur. There are any Luar Biasa, Inilah Kasus Besar yang Ditangani Ferdy Sambo Sebelum Jadi Tersangka - Victory News Sumba Timur in here.
J
AKARTA, investor.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan siap untuk membongkar kasus baku tembaknya dengan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, baku tembak di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu berujung pada tewasnya Brigadir J.
Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan dalam kasus baku tembak tersebut, kliennya siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Deolipa menilai, meski Bharada E kini berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap merupakan saksi kunci pada kasus tersebut, sehingga perlu untuk dilindungi.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Dalam Konteks Pemeriksaan
“Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka, sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Richard Eliezer) sebagai justice collaborator,” ujar Deolipa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa mengungkapkan, saat dirinya menemui langsung Eliezer di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, yang bersangkutan mengaku tidak nyaman dan tertekan terkait kasus yang tengah menimpanya. Diakui Deolipa, Bharada E menyampaikan banyak hal terkait apa saja yang dialaminya.
Disampaikan bahwa Richard Eliezer bakal meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia rencananya bakal ke LPSK pada Senin (8/8/2022).
Baca juga: Polri: Tidak Ada Penangkapan dan Penahanan Ferdy Sambo
“Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami oleh dia tadi,” tutur Deolipa.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eliezer dijerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
Thanks for visiting our article
Bharada E Siap Bongkar Kasus Brigadir J. Please share it with kind.
Source:
investor.id
Bharada E Siap Bongkar Kasus Brigadir J. There are any Bharada E Siap Bongkar Kasus Brigadir J in here.
Mahfud MD Minta Polri Lindungi Bharada E dalam Kasus Brigadir J
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk memberi perlindungan kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya akan sampaikan kepada keluarga bahwa (Bharada Eliezer) diberi perlindungan yang proporsional. Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberi perlindungan kepada Bharada Eliezer agar selamat dari penganiayaan," ujar Mahfud MD dalam Konferensi Pers terkait kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8) malam.
Menurut Mahfud, pendampingan LPSK harus diatur sedemikian rupa hingga nantinya Bharada Eliezer dalam leluasa memberi kesaksian di pengadilan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. "Sedangkan pelaku dan instruktur rasanya tidak bisa bebas (dari hukuman)," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengapresiasi pengacara Bharada Eliezer yang telah melakukan komunikasi yang baik terkait apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada Juli lalu.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri juga menyatakan, dalam proses pemeriksaan Tim Khusus menemukan fakta bahwa tidak pernah ada aksi tembak-menembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bharada Eliezer. Fakta ini terungkap pada awal cerita mengenai kematian Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri menjelaskan, kasus ini dapat terungkap setelah adanya pengakuan dari Bharada Eliezer, yang sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator. "Itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata Kapolri.
Sementara itu, terkait motif para tersangka untuk menembak Brigadir Yoshua, masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan commerce Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, selain Ferdy Sambo dan Bharada E, Tim Khusus telah menetapkan dua anak buah Ferdy Sambo lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka adalah Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Thanks for reading our article
Mahfud MD Minta Polri Lindungi Bharada E dalam Kasus Brigadir J - Nasional Katadata.co.id . Please share it with kind.
Source:
katadata.co.id
Mahfud MD Minta Polri Lindungi Bharada E dalam Kasus Brigadir J - Nasional Katadata.co.id . There are any
Mahfud MD Minta Polri Lindungi Bharada E dalam Kasus Brigadir J - Nasional Katadata.co.id in here.
POJOKSATU.id, JAKARTA-
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta tim khusus (timsus) Polri berhati-hati dalam menetapkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Joshua.
Advertisement
Edi Hasibuan berharap timsus memperhatikan kondisi irritable puluhan polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut, sebab banyak anggota Polri yang menjadi korban skenario Irjen Ferdy Sambo.
“Sangat penting diperhatikan tentang kondisi irritable dan moral anggota serta kewibawaan institusi Polri saat ini,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Advertisement
“Tidak ada salahnya Tim Khusus Polri perlu mendapatkan masukan dari pengawas eksternal Polri,” sambung Edi.
Menurut dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu, timsus harus bisa memastikan puluhan polisi yang diperiksa tersebut apakah terlibat langsung dalam peristiwa pidana atau tidak.
“Jangan karena tekanan publik, anggota Polri yang seharusnya cukup dijerat pelanggaran etik, tetapi harus dikorbankan menjadi tersangka hanya untuk memenuhi harapan publik,” ujar Bang Edi, sapaan akrabnya.
BACA : Saking Banyaknya Transaksi Gelap di Rekening Ferdy Sambo, PPATK Sampai Bilang Begini
Inspektorat khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Puluhan polisi yang diperiksa itu diduga berupaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus yang menangani kasus tersebut.
“Total sementara terperiksa 63 orang,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan dari 63 polisi yang diperiksa, didapati sebanyak 35 anggota Polri diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Betul (35 diduga tidak profesional), informasi dari Itsus,” ujar Dedi.
Adapun jumlah polisi yang sudah diamankan dan ditempatkan di tempat khausus (patsus), yakni 19 orang. (dhe/pojoksatu/jpnn)
Thanks for visiting our article
Edi Hasibuan Wanti-wanti Polri Soal Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Ini Soal Wibawa Institusi – Pojoksatu.id. Please share it with pleasure.
Source:
pojoksatu.id
Edi Hasibuan Wanti-wanti Polri Soal Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Ini Soal Wibawa Institusi – Pojoksatu.id. There are any Edi Hasibuan Wanti-wanti Polri Soal Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Ini Soal Wibawa Institusi – Pojoksatu.id in here.
Tag: Ferdy Sambo - Tajam! Mantan Kepala Intelijen TNI Bongkar Analisis Kasus Brigadir J Cuma Satu di Dunia: Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi yang Mati CCTV
© 2022 Populis. All rights reserved.
Thanks for visiting our article
Tag: Ferdy Sambo - Tajam! Mantan Kepala Intelijen TNI Bongkar Analisis Kasus Brigadir J Cuma Satu di Dunia: Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi yang Mati CCTV - Populis. Please share it with kind.
Source:
populis.id
Tag: Ferdy Sambo - Tajam! Mantan Kepala Intelijen TNI Bongkar Analisis Kasus Brigadir J Cuma Satu di Dunia: Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi yang Mati CCTV - Populis. There are any Tag: Ferdy Sambo - Tajam! Mantan Kepala Intelijen TNI Bongkar Analisis Kasus Brigadir J Cuma Satu di Dunia: Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi yang Mati CCTV - Populis in here.
tirto.id
- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengklaim pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Kejaksaan, LPSK hingga Komnas HAM yang ikut menangani kasus
Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu akan dilakukan di masa kerja Komisi III mendatang.
"Nanti kami akan panggil mitra dari Komisi III terkait kasus ini dari Polri, Kejaksaan, LPSK dan Komnas HAM. Untuk waktunya kapan? Kita pastikan setelah keputusan bersama rapat internal," katanya di Gedung DPR RI ditulis Rabu (17/8/2022).
Dia pun meminta kepada Listyo Sigit untuk menuntaskan segala kasus kejahatan terkait dengan Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya setuju untuk ke depan, kasus-kasus yang dianggap ada kecurigaan ada rekayasa dan berkaitan dengan Irjen Ferdy Sambo agar bisa kita bongkar juga," ungkapnya.
Sementara itu, dia meminta kepada Listyo tetap fokus pada kasus saat ini. Setelah itu, Taufik berharap Listyo membuat sejumlah pola prioritas penyelesaian kasus.
"Tapi kita bicara prioritas, sekarang kita nantikan adalah penyelesaian kasus-kasus ini. Setelah ini tuntas, kita dorong agar Polri jika ada dugaan-dugaan tertentu yang harus dijawab." jelasnya.
Taufik menilai kasus yang terkait dengan Ferdy Sambo perlu diusut tuntas. Itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik dan mengembalikan citra Polri agar lebih baik.
"Untuk Polri maka lakukanlah tindakan kewenangannya untuk jawaban pertanyaan publik, dengan kemungkinan kasus serupa di peristiwa lain," terangnya.
Melalui kasus yang menimpa Ferdy Sambo, Taufik meminta Polri untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Mengingat citra Polri beberapa waktu lalu selalu baik di hadapan survei publik.
"Pelajaran terpenting bagi Polri mengingat adanya banyak rekayasa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Kita berharap kepolisian lakukan pembenahan internal. Terutama Pak Kapolri yang sudah memimpin proses ini dengan cukup baik untuk memberi pesan bahwa tidak ada rekayasa kasus lagi. Sehingga itu menjadi peringatan bagi polisi di seluruh Indonesia," tegasnya.
Thanks for reading our article
Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo, DPR akan Panggil Polri hingga LPSK. Please share it with pleasure.
Source:
tirto.id
Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo, DPR akan Panggil Polri hingga LPSK. There are any Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo, DPR akan Panggil Polri hingga LPSK in here.
Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Bisa Melebar ke Perkara Lain di Luar Pembunuhan
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua alias Brigadir J dapat merembet ke perkara lain yang cukup banyak.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud di tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier. "Tapi kalau buka-bukaan, semua ada kasus lain, kasus lain banyak juga," kata Mahfud dikutip Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA: Penelitian: Air Hujan di Kota Jogja Tercemar Mikroplastik, Paling Parah di Tugu
Namun, dia meminta agar polisi fokus untuk mengusut kasus dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo ini.
"Makanya saya katakan udahlah ke kasus ini aja, jangan melebar ke soal judi, narkoba nanti aja, yang ini dulu, kasus pembunuhan ini dulu," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
BACA JUGA: Berburu Kuliner di Sumbermulyo, Bantul? Ganjuran Food Court Saja
Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Listyo memaparkan tim khusus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
Thanks for reading our article
Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Bisa Melebar ke Perkara Lain di Luar Pembunuhan - Harianjogja.com. Please share it with responsible.
Source:
news.harianjogja.com
Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Bisa Melebar ke Perkara Lain di Luar Pembunuhan - Harianjogja.com. There are any Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Bisa Melebar ke Perkara Lain di Luar Pembunuhan - Harianjogja.com in here.
Bharada E Bongkar Tabir Kronologi Kasus Brigadir J, Ungkap Semua Hanya Skenario
BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Kuasa Hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan Bharada E kini bakal membongkar fakta sebenarnya mengenai kasus kematian Brigadir J.
Kebenaran kronologi Kasus Brigadir J yang tewas di kediaman dinas Ferdy Sambo hingga kini masih belum terungkap.
Benarkan kronologi kematian Brigadir J direkayasa kebenarannya, hal itu bisa saja terjadi.
Baca Juga: 20 Kode Promo Gojek, GoRide, GoCar, GoSend, GoPay 9 Agustus 2022, Nikmati Diskon Hingga 90 Persen!
Selama ini kronologi yang diungkap polisi bahwa Brigadir J hendak melakukan pelecehan pada Putri Candrawati, istri dari Ferdy Sambo.
Hingga kemudian didengar Bharada E dan terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Acara TV O Channel Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022 Ada Volleyball Nations League (VNL) dan BRI Liga 1
Dikatakan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan kliennya tengah berserah diri kepada Tuhan YME.
Karena itu, Bharada E merasa nyaman dan akan curhat fakta sebenarnya soal kronologi penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
§
Deolipa menjelaskan Bharada E melakukan upaya bela paksa terhadap penyerangan yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku bahwa cerita yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini hanya skenario dan bukan fakta sebenarnya apa yang terjadi hingga menewaskan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa kepada wartawan, Senin 8 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.
Bharada E lanjutnya dipaksa untuk menyerang Brigadir J.
"Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tambahnya.
Deolipa menyebut, hal itu diungkap Bharada E pasca menerima dirinya sebagai pengacara barunya.
Bharada E kata dia, juga sempat mengaku berserah diri kepada Tuhan dan menceritakan kronologinya kepada kuasa hukum barunya.
"Akhirnya dia terbuka mata hatinya dan dia mulai plong mulai merasa nyaman, mulai merasa tenteram, dan karena dia berpasrah sama Tuhan, ya sudah,” tuturnya.
“Dia kemudian menceritakan apa yang sebenarnya terjadi melalui hati nuraninya apa yang sebenarnya terjadi pada masa-masa kemarin," bebernya.
Di sisi lain kata Deolipa, berdasarkan penjelasan Bharada E, tim penyidik kepolisian akan mencocokkan dengan data yang ada, setelah penguatan terhadap saksi-saksi pendukung dalam kasus kematian Brigadir J.
§
"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah skenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.
"Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat,” ucap Deolipa.
“Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara. Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti," tutup Doelipa.
Sekadar diketahui, Irjen Ferdy Sambo kini telah diamankan di tempat khusus Mako Brimob guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus kematian Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yakni Brigadir RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada, Minggu 7 Juli 2022.
Thanks for visiting our article
Bharada E Bongkar Tabir Kronologi Kasus Brigadir J, Ungkap Semua Hanya Skenario - Suara Merdeka Blora. Please share it with responsible.
Source:
blora.suaramerdeka.com
Bharada E Bongkar Tabir Kronologi Kasus Brigadir J, Ungkap Semua Hanya Skenario - Suara Merdeka Blora. There are any Bharada E Bongkar Tabir Kronologi Kasus Brigadir J, Ungkap Semua Hanya Skenario - Suara Merdeka Blora in here.
Mahfud MD Soal Laporan Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo: Mengerikan Campur Menjijikkan
Hidayatullah.com–Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal laporan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan laporan pemeriksan tersebut mengerikan sekaligus menjijikkan.
Mahfud menyebut atas alasan itulah ia tidak bisa mengungkap ke publik motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menyatakan bahwa motif pembunuhan itu sangat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.
“Cerita-cerita laporan pemeriksaan itu yang mengerikan, mengerikan campur menjijikkan. Makanya saya bilang sensitif. Bagaimana tuduhan melecahkannya? Itu kan ada uraiannya, itu tutup di sini,” kata Mahfud saat berbicara di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, dikutip Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengamini jika pengaruh Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua dan eks Kepala Divisi Propam Polri sangat kuat. Oleh karena itu, pria berpangkat Irjen itu diamankan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Mako Brimob untuk diamankan karena di sana ada tempat khusus yang lebih steril dari pengaruh luar dan tidak sembarang orang masuk ke situ. Banyak yang terlibat di sini dan banyak orang ketakutan merembet ke kasus lain,” ucap Mahfud.
Mahfud memastikan, tidak ada yang boleh menjumpai Ferdy Sambo untuk saat ini. Termasuk bertemu Bharada E yang sama-sama berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Enggak boleh ketemu Bharada, termasuk istrinya enggak boleh. Enggak ada kan istri seorang jenderal mau ketemu suaminya enggak boleh. Dulu enggak ada, sekarang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Tim Khusus berangkat ke Magelang untuk mendalami peristiwa yang diduga membuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo marah, dan menjadikan alasan untuk membunuh anak buahnya Brigadir J.
Menurutnya, diterjunkannya tim ke sana lantaran pihaknya juga masih menerka-nerka kejadian di Magelang. Agus menyebut, kejadian pastinya di Magelang hanya Tuhan yang tahu.
“Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo). Kalaupun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” ujar Agus dalam keterangannya, Ahad (14/8/2022), dilansir oleh oleh Liputan6News.
Sebelumnya, dia juga menjelaskan, Timsus Polri memang sudah diturunkan ke Magelang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar,” kata Agus.
Ferdy Sambo sebelumnya mengaku kepada penyidik bahwa alasan dirinya tega menghabisi nyawa Brigadir J lantaran tindakan ajudannya itu dianggap melukai harkat dan martabat trading dan keluarganya.
“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ucap Agus.
Kendati demikian, Agus belum merinci apa yang dikejar penyidik Tim Khusus ke Magelang. Namun yang jelas, hal tersebut adalah fakta yang dapat membuat kasus ini terang-benderang.
Pasalnya, meski laporan pelecehan yang dilaporkan PC, Istri Irjen Sambo telah di SP3 atau dihentikan penyidikannya. Akan tetapi insiden Magelang telah masuk dalam satu rangkaian peristiwa yang diduga jadi penyulut kemarahan Mantan Kadiv Propam tersebut.
“Yang pasti hal dibutuhkan penyidik-lah. Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan,” ucapnya.*
Rep: Fida A.
Editor: -
Terkait
Thanks for visiting our article
Mahfud MD Soal Laporan Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo: Mengerikan Campur Menjijikkan - Hidayatullah.com. Please share it with kind.
Source:
hidayatullah.com
Mahfud MD Soal Laporan Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo: Mengerikan Campur Menjijikkan - Hidayatullah.com. There are any Mahfud MD Soal Laporan Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo: Mengerikan Campur Menjijikkan - Hidayatullah.com in here.
Populis, Jakarta -
Kepolisian telah merilis tiga nama tersangka yang terlibat dalam kematian Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, dan sosok berinisial K yang merupakan sopir distributing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah resmi menyandang dwelling tersangka pada kasus Brigadir J. Bahkan, ketiga anak buahnya pun turut terseret dalam tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Sudah Nyuruh Anak Buah DOR Brigadir J Terus Bikin Skenario Pula, Si Bos Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Nih! Kena Pasal...
Ketiganya ini berada di lokasi kejadian penembakan Brigadir J, bahkan turut memiliki peran masing-masing dalam insiden itu.
Berikut profil dari ketiga tersangka kasus Brigadir J:
Bharada E
Bhayangkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan tersangka pertama. Ia menjadi tersangka sekaligus bersaksi terhadap kematian rekannya Brigadir J.
Bharada E diketahui merupakan sopir sekaligus pengawal Ferdy Sambo. Namanya terseret menjadi tersangka karena ia yang melepaskan peluru maut terhadap Brigadir J.
Bharada E berpangkat Bhayangkara Dua golongan Tamtama. Adapun pasal yang disangkakan kepada Bharada E mencakup Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Diisukan Sebagai Simpanan, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Jawab Isu Kedekatannya dengan Irjen Ferdy Sambo
Brigadir RR
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (7/8/2022). Brigadir RR merupakan ajudan atau pengawal Putri Candrawathi.
Ia juga merupakan senior dari Bharada E karena memiliki pangkat Brigadir Polisi golongan Bintara yang lebih tinggi tingkatnya.
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Grup WA Ajudan Sambo, Banyak...
Sopir Istri Sambo yakni K
K merupakan sopir dari Putri Candrawathi. Nama K disebut sebagai tersangka ketiga oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
"Bharada E, ajudan Bu Putri dan sopir Bu Putri (K)," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Thanks for visiting our article
Ditetapkan Jadi Tersangka, Intip nih Profil Peran Bharada E, Brigadir RR dan K Pada Kasus Tewasnya Brigadir J. Please share it with kind.
Source:
populis.id
Ditetapkan Jadi Tersangka, Intip nih Profil Peran Bharada E, Brigadir RR dan K Pada Kasus Tewasnya Brigadir J. There are any Ditetapkan Jadi Tersangka, Intip nih Profil Peran Bharada E, Brigadir RR dan K Pada Kasus Tewasnya Brigadir J in here.
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal peluang Bharada E bebas dari kasus penembakan Brigadir J. Foto/MNC Media
JAKARTA
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD
angkat bicara soal peluang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E
bebas dari kasus penembakan Brigadir J. Menurutnya, hal itu bisa terjadi jika benar terbukti Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo.
"Yang mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah (Ferdy Sambo) bisa saja bebas. Tetapi pelaku dan infrastrukturnya tidak bisa bebas," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). Baca juga: Mahfud MD: Drama Melankolis Sang Jenderal Sudah Selesai
Karena itu, Mahfud meminta jajaran Polri melindungi Bharada E dari bentuk ancaman apa pun. Selain itu turut memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mahfud juga meminta Polri ikut turun tangan dalam memfasilitasi LPSK dalam melindungi Bharada E. Hal itu lanjut Mahfud, agar Bharada E terbebas dari ancaman penganiayaan hingga racun.
"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," tegas Mahfud.
Ditambahkan Mahfud, perlindungan tersebut agar nantinya Bharada E tengah dalam keadaan sehat saat memberikan proses kesaksian di pengadilan.
"Sehingga pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tutupnya.
Diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E.
Agung mengatakan terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis. Baca juga: Mahfud MD: Lindungi Bharada E dari Penganiayaan hingga Racun
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam sure menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Lihat Juga: Kejaksaan Agung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Minta Psikolog
(kri)
Thanks for watching our article
Mahfud MD Bicara Peluang Bharada E Bebas dalam Kasus Brigadir J. Please share it with responsible.
Source:
nasional.sindonews.com
Mahfud MD Bicara Peluang Bharada E Bebas dalam Kasus Brigadir J. There are any Mahfud MD Bicara Peluang Bharada E Bebas dalam Kasus Brigadir J in here.
Dari 36 yang diperiksa itu, 16 diantaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) yang ada di Markas Korps Brimob (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan tempat khusus yang ada di Provost, Divisi Propam, Mabes Polri.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/8).
Adapun mereka yang ditahan di Mako Brimob ialah mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provost, Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatri, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri dan AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sementara yang ditahan di Provost Mabes Polri ialah AKBP Arif Rahman Arifi, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, Kompol Baiquni Wibowo, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Kompol Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Thanks for reading our article
Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Berikut Nama Personel yang Ditahan di Brimob dan Provost Mabes. Please share it with pleasure.
Source:
rmol.id
Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Berikut Nama Personel yang Ditahan di Brimob dan Provost Mabes. There are any Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Berikut Nama Personel yang Ditahan di Brimob dan Provost Mabes in here.
loading...
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal membongkar peran atasannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal membongkar peran atasannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol
Ferdy Sambo
di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan Bharada E bersedia mengungkap peran pelaku lain termasuk atasannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang bersangkutan bersedia beri info ke aparat penegak hukum tentang berbagai kejadian di mana terlibat jadi pelaku pidana. Bersedia ungkap orang yang punya peran lebih besar termasuk atasannya dalam tindak pidana ini," kata Hasto saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Periksa TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM: Semua Kita Cek
Hasto menyebut, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus ini. Bahkan, Bharada E dinilai memiliki peran minor dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
"Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana, tetapi dengan peran minor karena dapat perintah atasan. Bahkan keterlibatan dalam perencanaan masih harus didalami apakah jadi mastermind atau bagaimana. Kami melihat yang bersangkutan tidak punya niatan lakukan pembunuhan," imbuhnya.
Kendati bersedia menjadi justice collaborator, LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan hukum pada Bharada E. "Di dalam proses peradilan akan dampingi E sampai putusan diambil oleh hakim," terang Hasto.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Lihat Juga: Dilaporkan ke Polisi oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Saya Fokus Dampingi Bharada E
(cip)
Thanks for reading our article
Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Bakal Bongkar Peran Atasan dalam Kasus Brigadir J. Please share it with kind.
Source:
nasional.sindonews.com
Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Bakal Bongkar Peran Atasan dalam Kasus Brigadir J. There are any Dapat Perlindungan LPSK, Bharada E Bakal Bongkar Peran Atasan dalam Kasus Brigadir J in here.
loading...
Ferdy Sambo masih menjadi perhatian publik dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA
-
Ferdy Sambo
masih menjadi perhatian publik dalam pusaran
kasus pembunuhan
Brigadir J. Seiring perkembangannya, bola panas kasus ini mulai menyeret berbagai
anggota kepolisian
lain yang diduga terlibat didalamnya.
Seperti yang diketahui, kasus yang awalnya ditengarai sebagai peristiwa saling tembak di rumah kadiv propam ini sudah berubah menjadi kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J .
Baca juga : Kejagung Percepat Penanganan Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo
Selain ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, ada beberapa anggota kepolisian lainnya yang turut terseret atas dugaan keterkaitannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Berikut daftar polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo :
1. Bharada Richard Eliezer
Sama halnya dengan Brigadir J, Bharada E diketahui sebagai ajudan dari Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, dia diduga sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Bharada E diberitakan melakukan adu tembak dengan Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo. Namun, setelahnya fakta terbaru mulai diketahui bahwa tidak ada insiden baku tembak. Melainkan hanya ada peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan Richard Eliezer.
2. Bripka Ricky Rizal
Sama halnya dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. Sebagai salah satu ajudan distributing Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, RR diduga turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut secara langsung.
Lihat Juga: Pengacara Brigadir J Minta yang Halangi Penyidikan Dijadikan Tersangka
Thanks for visiting our article
Deretan Anggota Kepolisian yang Turut Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo. Please share it with responsible.
Source:
nasional.sindonews.com
Deretan Anggota Kepolisian yang Turut Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo. There are any Deretan Anggota Kepolisian yang Turut Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo in here.