J AKARTA, investor.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan siap untuk membongkar kasus baku tembaknya dengan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, baku tembak di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu berujung pada tewasnya Brigadir J.
Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan dalam kasus baku tembak tersebut, kliennya siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Deolipa menilai, meski Bharada E kini berstatus sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap merupakan saksi kunci pada kasus tersebut, sehingga perlu untuk dilindungi.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Dalam Konteks Pemeriksaan
“Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka, sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Richard Eliezer) sebagai justice collaborator,” ujar Deolipa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa mengungkapkan, saat dirinya menemui langsung Eliezer di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, yang bersangkutan mengaku tidak nyaman dan tertekan terkait kasus yang tengah menimpanya. Diakui Deolipa, Bharada E menyampaikan banyak hal terkait apa saja yang dialaminya.
Disampaikan bahwa Richard Eliezer bakal meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia rencananya bakal ke LPSK pada Senin (8/8/2022).
Baca juga: Polri: Tidak Ada Penangkapan dan Penahanan Ferdy Sambo
“Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami oleh dia tadi,” tutur Deolipa.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Eliezer dijerat pasal pembunuhan, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)
Sumber : BeritaSatu.com
