JAKARTA, KOMPAS.com - Keterangan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menunjukkan ada upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang semakin kuat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan kedua Bharada E.
"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.
Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo, Mungkinkah Tidak Dipidana?
Anam mengatakan, Bharada E menjelaskan kronologi peristiwa, termasuk kisah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan beberapa pengawal lainnya.
Bharada E juga menceritakan kronologi kedatangan mereka di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, hingga menuju tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri.
"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.
Baca juga: Selain Minta Fee Rp 15 Triliun ke Negara Melalui Jokowi, Deolipa Gugat Bharada E hingga Kapolri Rp 15 Miliar
Namun, Anam tidak menjabarkan secara detail keterangan Bharada E karena akan digunakan untuk menyusun laporan rekomendasi.
Laporan rekomendasi nantinya memuat soal dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebagai informasi, pemeriksaan Bharada E pada Senin kemarin merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan Komnas HAM.
Komnas HAM pertama kali meminta keterangan Bharada E pada 27 Juli 2022 saat Bharada E belum berstatus tersangka.
§
Apa itu obstruction of justice?
Obstruction of justice bisa diartikan sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barang bukti atas peristiwa tindak pidana yang terjadi.
Tindakan tersebut bisa dijerat pidana yang tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menjelaskan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".
Baca juga: LPSK Curiga Ada Desakan Pihak Lain di Balik Laporan Putri Candrawathi
Dikutip dari kolom konsultasi hukum Kompas.com, Advokat Muhammad Ali Hasan menjelaskan, pihak yang menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang dapat dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
"Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Source: nasional.kompas.com
Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Semakin Kuat. There are any Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Semakin Kuat in here.
About Me
Total Pageviews
Search This Blog
Blog Archive
-
-
- Muncul Nama Mantan Kapolri Idham Azis Setelah Ferd...
- Itsus Polri Akan Periksa Tiga Kapolda Terkait Kasu...
- Diduga Banyak Jenderal dan Polisi Marah Soal Kasus...
- Ini yang Membuat Bharada E Buat Pengakuan, Mengung...
- Kasus Brigadir J, Pengacara Sebut Sejak Awal Yakin...
- Irjen Ferdy Sambo Dihantui Kasus Baru
- Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunu...
- Tulisan Bharada E Bongkar Peran Ferdy Sambo di Kas...
- Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Jus...
- Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pem...
-
